Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Agenda Pemeriksaan Terdakwa di PN Kabupaten Kediri, Totok Akui Habisi Nyawa Anak Kandungnya Sendiri

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 23 Januari 2024 | 17:45 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri- Suprapto, 53, alias Totok, pelaku pembunuhan Desi Lailatul Khoiriyah alias Ela mengakui semua perbuatan bejatnya. Dalam sidang pemeriksaan kemarin, dia mengaku telah memperkosa dan membunuh anak tunggalnyaitu. Dia berdalih kesal terhadap korban.

Karena kasus yang dialami Totok merupakan perkara penting, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri mengakui akan serahkan tuntutan pada Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur. “Karena ini perkara penting, kita rentutkan ke kejaksaan tinggi. Dalam hal ini kita ajukan ke kejaksaan tinggi,” terang Aji Rahmadi Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri.

Di hadapan majelis hakim, Totok mengakui semua perbuatan kejinya. Terdakwa sudah merencanakan hal itu dengan matang. Untuk melakukan aksinya dia terlebih dulu mengungsikan istrinya ke Blitar. Lantas saat korban pulang dari kerja, dia beraksi. Sebelum membunuh Ela, terdakwa terlebih dahulu memperkosanya.

Untuk menghilangkan jejak, Totok memasukan tubuh Ela ke dalam karung. Kemudian membuangnya di saluran air yang ada di Jalan Totok Kerot, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Setelah itu Totok kembali ke Blitar untuk menjemput Sulastri. Kemudian melarikan diri.

Totok mengakui membunuh anaknya karena merasa kesal dengan Ela. Dia mengaku anaknya itu selalu membantah dan bersikap kasar kepadanya. Aji menyebut perkara ini merupakan perkara besar. Pasalnya yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan adalah orang tua kandung korban. Alhasil, menurutnya yang berwenang memberikan tuntutan adalah Kejati Jatim.

“Karena ini perkara yang menarik perhatian juga, jadi harus direntut,” terangnya.

Aji menyebut, setelah sidang pemeriksaan kemarin, pihaknya akan menyusun keterangan terdakwa. Selain itu juga keterangan para saksi dan juga ahli. Lantas pihaknya juga akan memasangkan pasal yang sesuai. Selanjutnya dokumen itu akan dikirimkan ke Kejati Jatim untuk mengajukan tuntutan.

“Nanti untuk sidang tetap di Kediri, namun tuntutan dari Kejati Jatim. Kami bacakan di sini,” tandas Aji.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel

 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembunuhan #pemerkosaan #anak #kandung #kriminal