Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terjerat Korupsi, Kades Jambean Kras Kediri Jalani Sidang Dakwaan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 11 Januari 2024 | 17:18 WIB
MEJA HIJAU: Suasana persidangan Kades Jambean Hari Amin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hari menjalani persidangan pertama pada Selasa lalu (9/1).
MEJA HIJAU: Suasana persidangan Kades Jambean Hari Amin di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Hari menjalani persidangan pertama pada Selasa lalu (9/1).

KEDIRI, JP Radar Kediri - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin memasuki tahap baru. Perkara rasuah itu akhirnya masuk meja hijau. Hari diadili langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan seluruh dakwaannya. Dalam sidang ini, Korps Adhyaksa mengirimkan dua orang jaksa. Seusai dakwaan dibacakan, terdakwa lantas diberi waktu mengajukan eksepsi. Hari diberi waktu satu minggu untuk memberikan eksepsi di sidang berikutnya.

“Pihak terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan eksepsi di sidang berikutnya,” terang Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy.

Jaksa yang akrab disapa Ivaldy itu menyebut sidang berikutnya akan digelar pada Selasa depan (16/1). Untuk mempersiapkan agenda lanjutan, pihaknya akan kembali mendalami perkara tersebuit. Itu dilakukan untuk mempersiapkan strategi adanya kemungkinan-kemungkinan eksepsi yang dilayangkan pihak terdakwa.

“Dakwaan itu sudah kami koordinasikan dengan Kejati (Jatim) juga. Jadi sudah sesuai. Walau demikian kami tetap menyiapkan kemungkinan-kemungkinan yang ada,” terang Ivaldy.

Seperti diberitakan, Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara. Tanah seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadiredjodiduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.

Diduga, Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan tanah kas desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari. Dalam penyidikan diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa. Adapun peruntukan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga untuk membeli tanah kas desa.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kras kediri #korupsi #kepala desa #Jambean