KEDIRI, JP Radar Kediri - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Indri, 15, gadis belia asal Kepung. Sang pelaku, Tri, 16, sudah merencanakan aksinya itu. Remaja asal Desa Gedangsewu, Pare tersebut telah menyiapkan pisau dapur. Yang akan digunakan untuk menghabisi korbannya.
Hal itu diperoleh setelah polisi melakukan interogasi dan rekonstruksi. Berbagai bukti juga menguatkan bahwa tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.
“Karena membawa senjata tajam, ada unsur tidak lazim di situ. Sehingga mengarah adanya dugaan (pembunuhan) berencana,” terang Wakil Kepala (Waka) Polres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi, saat konferensi pers kemarin sore.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Jumat malam (22/12). Mayat korban ditemukan pukul 19.30 di jalan menuju tempat wisata Gua Jegles, Desa Keling, Kepung. Pelaku berhasil ditangkap polisi Sabtu (23/12). Atau hanya beberapa jam setelahnya.
Ambuka menjelaskan, kekesalan Tri kepada Indri sudah timbul sejak lama. Sekitar satu bulan sejak pelaku melakukan pendekatan ke korban. Penyebabnya adalah gadis yang dia taksir itu tak punya perasaan yang sama. Selain itu selama itu korban juga kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelaku.
“Sehingga pada saat hari H (22/12) kondisi pelaku sudah merasa kesal pada korban,” lanjut Ambuka.
Keduanya kemudian janjian bertemu di taman yang berada di jalan masuk Gua Jegles. Pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan meminjam sepeda motor milik temannya. Sebelum berangkat dia sudah menyiapkan pisau dapur. Dalihnya ke penyidik, dia hanya ingin melukai korban karena kesal pada perlakuannya selama ini.
“Pada saat TKP ndilalah (kebetulan, Red) ada peristiwa di mana korban menerima telepon dari seseorang. Di situ akhirnya terjadi cekcok,” imbuh Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama.
Awalnya, antara pelaku dan korban berdebat tentang identitas penelepon. Berlanjut dengan balasan Indri pada kata-kata kasar yang diucapkan Tri. Di antaranya adalah mengolok-olok ibu pelaku sebagai perempuan malam dan sebagainya. Akibatnya, pelaku jadi gelap mata. Berakhir dengan menghabisi korban.
Dalam kesempatan itu, polisi juga membeberkan hasil otopsi terhadap korban. Kematian korban disebabkan oleh tusukan pisau berkali-kali yang dilakukan pelaku.
“Hasil otopsi terdapat 12 tusukan. Delapan di perut dan empat di dada kiri dan kanan. Di kepala ada luka karena benda tumpul 15 titik luka, akibat dibenturkan dengan benda tumpul (lantai cor, Red),” beber Fauzy.
Polisi sudah menyiapkan empat pasal opsional yang akan dikenakan ke pelaku. Yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa, pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, dan pasal 76C UU 17 Tahun 2016.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Kediri Aji Rahmadi menyebutkan, memang benar ada unsur perencanaan pada kasus pembunuhan ini. Namun dari hasil rekontruksi yang dilakukan bersama Polres Kediri, Aji menyebut masih belum tergambar jelas niatan membunuh dari pelaku.
“Saat rekontruksi kami perhatikan (dengan teliti) masalah perencanaannya. Namun kalau niat membunuh (masih) belum tergambar jelas. Nunggu tahap satu saja nanti,” jelasnya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah