Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Oknum Guru Cabul Asal Kediri Masuk Meja Hijau

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 19 Desember 2023 | 18:32 WIB

 

Ilustrasi: Afrizal/JPSK
Ilustrasi: Afrizal/JPSK

KEDIRI, JP Radar Kediri - Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Nur Abidin, 29, akhirnya masuk meja hijau kemarin. Oknum guru salah satu SMP swasta itu didakwa mencabuli Ss, 16, muridnya. Kemarin, terdakwa menjalani sidang perdana.

“Sudah (dilakukan) dakwaan saja, tapi ditunda tanggal 19 Januari,” terang Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.

Sementara agenda dakwaan masih ditunda, Aji menyebut bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sedang konsentrasi mempersiapkan pembuktian. Selain itu, JPU juga mempersiapkan apabila terdakwa mengelak. “Kami persiapkan bila nanti terdakwa menyanggah,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus pria asal Kecamatan Banyakan itu telah dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Kediri. Aji menyebut dalam penyerahan itu, Abidin mengakui semua perbuatan bejatnya itu kepada Ss. Awalnya, pada Selasa (13/6) sekitar pukul 09.00, tersangka memanggil satu persatu muridnya. Murid kelas IX itu pun masuk ke ruangannya untuk alasan mengumpulkan kartu keluarga.

Saat giliran korban, Abidin mencoba mengajaknya ngobrol. Tersangka basa-basi menanyakan terkait pekerjaan orang tuanya. Dia memulai merayu Ss untuk melakukan aksinya. Korban diminta melakukan hand job oleh oknum guru Pendidikan Kewarganegaraan itu.

Tersangka mencoba membujuk korban tiga kali. Percobaan pertama dan kedua berhasil ditolak korban. Namun, untuk yang ketiga kalinya Ss tak kuasa menolak. Hingga terjadilah aksi cabul tersebut di salah satu ruang di SMP tersebut.

Setelahnya, Abidin membisiki korban agar tidak menceritakannya pada teman-temannya. Aji menyebutkan, perbuatan Abidin terungkap setelah korban melapor pada orang tuanya.

Atas perbuatannya itu, Abidin terancam pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Akibat perbuatan terdakwa itu korban alami trauma saat bersekolah,” jelas Aji. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 
Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita kriminal #berita kediri #Hukum & Kriminal #guru