KEDIRI, JP Radar Kediri – Dua terduga pengedar sabu-sabu berhasil dibekuk polisi belum lama ini. Mereka adalah Toni Wijaya, 22, dan M. Hariadi Siswo, 23. Kedua warga Pare itu dibekuk lantaran diduga akan menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas II A Kediri.
Berdasarkan data yang dihimpun, penangkapan keduanya dilakukan pada pada Selasa (14/12) lalu. Penangkapannya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Sabu-sabu itu di masukkan ke dalam kerupuk rambak.
“Sudah dipaketi. Totalnya ada lebih 10 gram,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro.
Kedua tersangka diamankan tidak jauh dari Lapas Kelas II A Kediri. Jaraknya sekitar 50 meter dari utara lapas. Tepatnya di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 21 Kelurahan/Kecamatan Mojoroto.
“Pengakuan tersangka, (sabu-sabu) mau dimasukkan ke dalam lapas,” lanjut pria yang akrab disapa Bowo tersebut.
Lebih lanjut, Bowo mengatakan bahwa keduanya merupakan pemain lama. Sabu-sabu itu didapatkan dengan sistem ranjau. Toni berperan memasukkan sabu itu ke dalam kerupuk rambak. Dia juga yang melakukan pengemasan.
Sementara itu, sosok Hariadi sendiri merupakan soerang residivis. Dia pernah terlibat kasus pembunuhan. “Baru keluar dari penjara. Keduanya ditangkap bebarengan,” terang Bowo.
Atas narkotika yang diamankan, perwira dengan pangkat dua balok itu mengatakan bahwa nilai dari sabu-sabu itu mencapai Rp 11 juta. Selanjutnya, keduanya akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terakhir, Bowo menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi peredaran narkotika. “Apabila ada yang mencurigkan, bisa langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Kediri Kota,” pesannya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah