Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Polda Jatim Tahan Kades Jambean Kras Kabupaten Kediri, Ini Kasusnya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Rabu, 13 Desember 2023 | 19:38 WIB
Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri-Kepala Desa Jambean, Kras Hari Amin mendekam di tahanan Polda Jatim sejak Senin (11/12) lalu. Pria yang sedang menjalani wajib lapor atas kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di desanya itu, ditahan sekitar pukul 18.00.

 Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipikor Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penahanan terhadap Hari Amin dilakukan setelah penyidik melakukan pelimpahan tahap 1. “Tersangka sudah kami tahan. Sekarang kami menunggu pernyataan P 21 dari jaksa untuk dilakukan pelimpahan tahap 2,” kata Edy.

 Perwira dengan pangkat dua melati di pundak ini mengatakan, Polda Jatim menerima pelimpahan perkara penjualan aset negara yang dilakukan Hari Amin pada 2021. Terkait detail kasusnya, Edy menyebut Hari disangka melakukan penjualan aset tanah seluas 4.385 meter persegi ke PTPN X.

 Padahal, aset tanah tersebut bukan merupakan tanah kas Desa Jambean. Melainkan tanah yang pernah dilekati hak guna bangunan (HGB) atas nama Pabrik Gula Ngadiredjo. “Tersangka tidak memiliki alat hak yang menyatakan tanah itu merupakan tanah kas desa,” lanjut Edy sembari menyebut Hari hanya mengantongi surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

 Pria asli Kediri ini menjelaskan, tanah milik PG Ngadiredjo itu dijual seharga Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu. Uang senilai miliaran rupiah itu diterima Hari lewat beberapa cara. Yakni, diberikan secara tunai, ditransfer ke rekening pribadi sebesar lebih dari Rp 1 miliar, hingga ditransfer ke rekening kas desa.

 Terkait peruntukannya, selang beberapa tahun kemudian atau 2017 silam ada yang digunakan untuk membeli tanah kas desa. Kemudian, ada pula yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli satu unit mobil.    

 Edy menegaskan, PTPN 10 yang tak lain merupakan perusahaan BUMN, seharusnya tidak perlu membeli tanah yang juga milik negara. “Tinggal pengajuan hak saja cukup,” tandasnya.

 Bagaimana hal tersebut bisa terjadi? Edy menegaskan, pihaknya masih melanjutkan pengusutan secara menyeluruh. Termasuk menelisik kemungkinan adanya kongkalikong dalam transaksi yang menimbulkan kerugian miliaran rupiah tersebut. 

 Dalam tahap penyidikan, Subdit Tipikor Polda Jatim juga sudah menetapkan M, yang sebelumnya menjabat sebagai salah satu kepala divisi di PTPN X sebagai tersangka. “Meski sudah pelimpahan tahap 1 tapi penyidikan kasus ini masih terus kami kembangkan,” tandas Edy.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#tahanan #ditahan #polda jatim #kepala desa