KEDIRI, JP Radar Kediri–Aksi yang dilakukan Muhamad Dede Rahardi, 33, warga asal Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, sungguh bejat. Dia nekat mencabuli anak-anak yang kedapatan berpacaran di kawasan GOR Jayabaya. Pelaku beraksi sembari mengikat pacar korban.
Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, pencabulan terjadi pada 14 November dan 4 Desember lalu. “Modusnya si pelaku menodong menggunakan pisau kemudian (sepasang muda-mudi, Red) diikat tangannya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama.
Korban anak yang dicabuli, di antaranya adalah GT, 17, asal Kecamatan Mojo dan SNC, 14, dari Kecamatan Semen. Aksi pencabulan kali pertama dialami GT pada Selasa (14/11) lalu. Saat itu, GT bersama MHN, calon suaminya sedang berkeliling di kawasan GOR Jayabaya Kota Kediri sekitar pukul 20.30.
Selanjutnya,mereka berhenti karena MHN hendak buang air kecil. Saat itulah Dede datang menghampiri sambil menodongkan pisau. “Setelah itu dibawa ke tempat sepi, di area tersebut adalah area makam. Dari situ pelaku melakukan aksinya atau perbuatan kekerasan seksual,” terang pria yang akrab disapa Nova itu sembari menyebut pencabulan dilakukan kepada GT dalam kondisi tangannya terikat.
Tak hanya berbuat asusila, Dede juga mengambil barang-barang milik GT. Yakni, uang tunai, perhiasan, dua unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat.
Sukses melakukan perbuatan pidana sekali, agaknya Dede ketagihan. Pada 3 Desember lalu giliran SNC yang sedang bersama AN, 14, temannya yang menjadi korban. Sekitar pukul 21.00, keduanya sedang asyik mengobrol di kawasan GOR.
Saat itu, Dede menghampiri. Dia melakukan modus yang sama dengan pasangan terdahulu. Setelah ditodong pisau, mereka langsung diajak ke tempat sepi. Di sana Dede mengikat kedua korban dan mencabuli si gadis.
Selanjutnya, Dede merampas motor Honda Beat berwarna hitam yang dikendarai, dua unit handphone, dan barang lainnya. “Tersangka ini residivis kasus penipuan dan penggelapan pada 2018 di Polres Kediri Kota,” terang Nova sembari menyebut pelaku saat ini berdomisili di Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan.
Akibat perbuatannya, pria yang kakinya dihadiahi timah panas itu dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Serta, pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf g UU No. 12/2011 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Terakhir, Nova mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya. Terutama jika sedang berada di tempat sepi. “Kami mengimbau untuk adik-adik yang melakukan kegiatan di area GOR atau cenderung sepi, tolong kewaspadaannya,” pesannya.
Editor : Anwar Bahar Basalamah