KEDIRI, JP Radar Kediri–si, 45, Pengasuh Ponpes Roudlotul Qur’an Mojo, Tidak Bisa Bebas Dari Penjara Dalam Waktu Dekat. Dalam Sidang dengan agenda putusan kemarin, kiai tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyetubuhi YI, 22, yang tak lain santrinya sendiri.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri memvonis hukuman selama 3,5 tahun penjara. “Terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 20 juta,” kata Ketua Majelis Hakim M. Rifa Riza kemarin sembari menyebut jika denda tak dibayar akan diganti hukuman penjara selama satu bulan.
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut SI dengan pidana penjara selama 3,6 tahun. Dengan demikian, vonis yang diberikan hakim satu bulan lebih ringan dibangin tuntutan.
Sebelumnya JPU Nanda Yoga Rohmana menilai perbuatan SI sesuai dengan pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Dengan tuntutan yang hanya 3,6 tahun, berarti tuntutan tidak mencapai separo dari ancaman maksimal. Rupanya, vonis juga masih lebih ringan lagi.
Menurut Rifa, ada beberapa pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan. Yang memberatkan, SI sebagai pemilik pondok pesantren seharusnya melindungi dan memberikan contoh kepada santrinya untuk melakukan kebaikan.
Selebihnya, perbuatan laki-laki kelahiran 1974 ini merusak masa depan YI. Adapun yang meringankan hukuman, SI dianggap bersikap sopan selama di persidangan. Selanjutnya, dia juga mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu, setelah putusan hukuman dibacakan kemarin, SI yang didampingi oleh penasihat hukumnya Ridwan dan Heri Santoso, diberi kesempatan untuk memberi tanggapan. “Kami pikir-pikir, yang mulia,” jawab SI setelah mendapat opsi untuk menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
Jawaban yang sama juga diungkapkan JPU Nanda Yoga Rohmana. Menurutnya, JPU juga memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
Terpisah, Ridwan, penasihat hukum SI mengaku memilih pikir-pikir untuk bersiap mengajukan banding. Ridwan menyebut, kliennya merasa belum puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim.
Dia berharap di tingkat banding nanti kliennya bisa mendapat hasil yang lebih baik. “Nanti sebelum tujuh hari kami sudah memberikan jawaban (terkait banding, Red),” tegasnya.
Seperti diberitakan, aksi tak terpuji SI kali pertama dilakukan pada 26 Januari lalu. Lokasinya di kamar Ponpes Roudlotul Qur’an. Dia nekat mencium YI sebanyak dua kali.
Seolah belum cukup, dia kembali melakukan perbuatan cabul kali kedua pada 27 Februari lalu. Lokasinya di dapur. YI yang saat itu memasak mie tiba-tiba dipeluk dari belakang oleh SI. Tidak hanya mencium, tangannya juga meremas (maaf) payudara YI.
Selanjutnya, kejadian ketiga terjadi pada 28 Februari. Saat itu SI memanggil YI untuk diminta membuatkan kopi. Saat sedang membuat kopi, YI yang semula di dapur diajak ke ruang tamu. Di sana, dia dicium bibir dan pipinya. Di saat yang sama, dia melakukan perbuatan cabul di payudara dan kemaluan YI.
Yang terakhir terjadi pada 1 Maret lalu. Saat itu YI tidak hanya dicabuli. Melainkan juga disetubuhi oleh SI. Berkali-kali mendapat kekerasan seksual, YI yang tidak kuat memutuskan untuk kabur dari pesantren. Keluarganya lantas melaporkan kejadian ke Polres Kediri Kota.
Editor : Anwar Bahar Basalamah