Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ada Tiga Tersangka Baru di Kasus Korupsi BPR Kota Kediri

Emilia Susanti • Rabu, 15 November 2023 | 17:01 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri– Kasus kredit macet BPR Kota Kediri memasuki jilid baru. Hal ini sehubungan dengan penetapan tiga tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Diantaranya mantan direktur utama SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD.

Kasipidsus Kejari Kota Kediri Nur Ngali mengatakan bahwa keterlibatan ketiga tersangka terkait pelolosan kredit. Sebelum pinjaman itu sampai kepada debitur, maka akan ada rapat yang dilakukan oleh komite kredit.

“Mereka (SG, SH, dan AD, red) yang ada didalamnya (komite kredit, red),” jelasnya saat ditemui di ruangannya kemarin.

Jaksa penyidik menilai ketiga tersangka tidak melakukan validasi terhadap dokumen pengajuan. Misalnya kebenaran dari usaha yang dimiliki oleh calon debitur. Selain itu juga berkas persyaratan lainnya. Akibatnya, penyaluran kredit yang mencapai satu miliar lebih itu macet. “Pada intinya mereka telah menyalahi prosedur yang ada,” jelas Nur Ngali.

Nur Ngali mengatakan bahwa ketiga tersangka kooperatif dalam proses penyidikan. Sementara, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti. Kemudian akan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara, kemarin juga tengah berlangsung sidang agenda pemeriksaan saksi. Yaitu atas terdakwa ES dan CA selaku debitur serta YS dan AM di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Hari ini kami mengajukan 5 saksi. Ada dari pejabat BPR (selain tiga tersangka, red) dan karyawan yang masih aktif dan yang sudah resign,” urainya.

Seperti diberitakan, ES dan CA yang merupakan nasabah PD BPR Kota Kediri. Mereka mengajukan kredit ke bank milik Pemkot Kediri tersebut dengan nilai yang berbeda. Catur mendapat kredit Rp 600 juta dan Eddy sebesar Rp 400 juta. Dalam pengajuannya, diduga dua debitur itu memanipulasi berkas persyaratan. Hingga dia dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman.

Dalam perjalanannya, ternyata ES dan CA hanya bisa mengangsur sebanyak tujuh kali. Selebihnya macet. Dalam penyidikan diketahui jika kredit macet ini tak lepas dari peran AM dan YS yang merupakan account officer dari BPR Kota. Karenanya, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#bpr #korupsi #Kasus BPR