KEDIRI, JP Radar Kediri – Palu hakim telah didok. MC, 34, ayah tiri cabul asal Ngasem divonis 8,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap LM, 12, anak tirinya.
Sidang dengan agenda putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung kemarin. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Subagiyo saat sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.
Tak hanya hukuman penjara. Majelis hakim juga menjatuhi hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sebelum membacakan vonis hukuman, majelis hakim juga membacakan apa saja yang menjadi pertimbangan mereka. Adapun hal yang dapat memberatkan hukuman, perbuatan MC ini membuat LM mengalami trauma. Selain itu MC yang merupakan ayah tiri.
Meskipun begitu, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana menuntut MC dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Begitu selesai membacakan vonis hukuman, Edi memberi kesempatan kepada MC untuk memberikan tanggapan. Dari layar yang terhubungkan dengan ruang persidangan, terdakwa memilih menerima. “Menerima Yang Mulia,” ucap terdakwa.
Keputusan senada juga diambil oleh JPU. Dengan begitu sidang pada siang itu ditutup dengan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan kejadian ini pertama kali terjadi pada 8 Mei 2023. Dengan dalih MC mengajari LM menjadi dewasa. Dia melakukan aksi kejinya tersebut. Tidak hanya mencium, namun juga melakukan hubungan suami istri. Tidak hanya satu kali perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah