KEDIRI, JP Radar Kediri- Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan HE, 65, sebagai tersangka. Dia diduga menyelewengkan dana kebersihan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) pada 2018-2020. Tersangka merupakan penyedia jasa kebersihan yang menjadi rekanan tersebut.
Dari data yang dihimpun, perbuatan HE menyebabkan kerugian negara hingga Rp 398,4 juta. Tersangka diduga tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan RSKK sesuai dokumen kontrak kerja. Barang dengan laporan yang diberikan tidak sesuai.
“Ada selisih di situ,” terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana kemarin sore.
Atas hal tersebut pihaknya menetapkan HE sebagai tersangka. Kemudian dia dipanggil oleh kejari untuk dilakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan tersangka dari pukul 10.00 hingga saat ini (16.00, red),” terang Yuda.
Saat diperiksa, HE mengaku menggunakan dana itu untuk operasional perusahaan. Termasuk keperluan pribadi. “Penahanan 20 hari dari sekarang hingga 3 Desember nanti,” ucapnya.
Yuda menyebutkan, saat akan dilakukan penahanan, HE sempat alot. Dia tidak mau ditahan dan mengajukan permohonan penangguhan penjara. “Kalau apa yang diperbuat mengakui, saat mau ditahan saja sempat a lot,” tandasnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah