Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Siapkan 25 Saksi Kasus Korupsi BPR Kota Kediri

Emilia Susanti • Kamis, 9 November 2023 | 16:45 WIB

 

LENGANG: Suasana jalan depan kantor BPR Kota Kediri.
LENGANG: Suasana jalan depan kantor BPR Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus korupsi BPR Kota Kediri belum berakhir. Hingga kini, masih berjalan sidang pemeriksaan saksi atas empat terdakwa. Yaitu YS dan AM yang merupakan Account Officer (AO). Selanjutnya, ES dan CA sebagai nasabah atau penerima kredit.

“Kami menyiapkan sebanyak 25 saksi,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nur Ngali.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa Senin (6/11) lalu telah dilangsungkan sidang pemeriksaan saksi. Dari yang seharusnya empat saksi disiapkan, hanya satu orang yang hadir. “Senin depan masih saksi,” lanjutnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kemarin.

Sebelumnya, terdakwa YS dan AM mengajukan eksepsi. Namun, dari majelis hakim menolak atas eksepsi tersebut. Sehingga, persidangan pun tetap bisa diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Koruptor (Tipikor) Surabaya.

Terkait terdakwa CA, Nur Ngali mengatakan bahwa terdakwa masih berstatus pencarian. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agung sehubungan dengan keberadaan CA. Selain itu, juga sudah dilakukan pemanggilan melalui media massa. “Baiknya terdakwa hadir, karena bisa menggunakan haknya,” terang Nur Ngali.

Kemudian, perlu diketahui bahwa kasus korupsi tersebut belum berhenti di empat terdakwa di atas. Melainkan masih ada jilid baru atas korupsi ini. Terbaru, jaksa telah menetapkan tersangka baru. Totalnya ada tiga orang. Diantaranya mantan direktur utama SG, direktur SH, dan kepala bagian marketing AD. “Sudah kami tetapkan tersangka pada 27 Oktober,” jelas Nur Ngali.

Seperti diberitakan, ES dan CA yang merupakan nasabah PD BPR Kota Kediri. Mereka mengajukan kredit ke bank milik Pemkot Kediri tersebut dengan nilai yang berbeda. Catur mendapat kredit Rp 600 juta dan Eddy sebesar Rp 400 juta. Dalam pengajuannya, diduga dua debitur itu memanipulasi berkas persyaratan. Hingga dia dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat pinjaman.

Dalam perjalanannya, ternyata ES dan CA hanya bisa mengangsur sebanyak tujuh kali. Selebihnya macet. Dalam penyidikan diketahui jika kredit macet ini tak lepas dari peran AM dan YS yang merupakan account officer dari BPR Kota. Karenanya, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#bpr #kasus #korupsi #sidang