KEDIRI, JP Radar Kediri - Polisi terus mendalami kasus pencurian di rumah Ernawati Ulfana, 31, finalis Dangdut Academy 2. Ternyata, tersangka Mhd, 46, merupakan seorang residivis. Pria asal Mojoroto pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.
Untuk diketahui, Mhd pernah diamankan oleh Polsek Gampengrejo pada April 2022. Karena terpergok hendak mencuri di rumah Ridjuhan, 35, warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo. Dari kejadian itu Mhd juga sudah mendekap di penjara karena terjerat pasal pasal 362 juncto 53 KUHP tentang tindak percobaan pencurian.
Hanya saja, Kapolsek Tarokan Iptu Totok Nurwindarto mengaku tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut. “Itu bukan ranah saya, karena bukan di wilayah saya,” terangnya saat dikonfirmasi kemarin siang.
Dari keterangan perangkat desa, Mhd sudah kerap kali mengambil barang yang bukan miliknya. Terlepas tersangka merupakan residivis atau bukan, Totok menyebut tetap akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan.
“Walaupun tipiring, karena korban ingin menaikkan, maka kami poses sesuai ketentuan,” terang Totok.
Seperti yang diberitakan Mhd masuk ke rumah Ernawati pada Sabtu siang (28/10). Dia langsung menuju kamar Erna dan mengambil tasnya. Saat itu, ibu Erna melihat Mhd. Namun, dia tidak langsung curiga. Karena biasanya ada tukang bangunan yang datang untuk mengambil perkakas.
Saat oleh ibu Erna ditanyai, lantas Mhd kabur dan ibu Eran langsung berteriak maling. Tidak selang lama, Mhd berhasil diamankan warga. Lalu, diarak ke Polsek Tarokan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah