KEDIRI, JP Radar Kediri – MC, 34, warga Kecamatan Ngasem agaknya bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Pria yang tega memperkosa LM, 12, anak tirinya itu dituntut penjara 9 tahun oleh jaksa.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana saat persidangan kemarin.
Tidak hanya menuntut MC dengan hukuman penjara. Nanda juga membebankan denda kepada laki-laki yang bekerja sebagai pedagang pasar ini. Yaitu denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Sebelum membacakan tuntutan, Nanda menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangannya. Adapun hal memberatkan, perbuatan MC telah membuat anak tirinya mengalami trauma. Sebagai orang tua seharusnya melindungi anak. Bukan malah sebaliknya.
Sedangkan yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian laki-laki kelahiran 1988 ini belum pernah dihukum dan kooperatif.
Setelah tuntutan selesai dibacakan, MC diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menulis surat pembelaan. Surat pembelaan ini nantinya akan dibacakan pada persidangan yang kembali dibuka pada Selasa (7/11).
Seperti yang diketahui, bahwa kejadian ini diketahui terjadi pada 8 Mei 2023. Dengan dalih MC mengajari LM dewasa, dia melakukan aksi kejinya tersebut. Tidak hanya mencium, terdakwa juga memperkosa korban. Akibat perbuatan tersebut, jaksa memasangi pasal berlapis.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah