Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perkosa Teman Kerjanya, Pemuda Asal Banyuwangi Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Andhika Attar Anindita • Selasa, 31 Oktober 2023 | 17:16 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri–
Ahmad Zunan Reynady, 25, harus merasakan dinginnya lantai penjara. Dia harus tanggung jawab atas ulah bejatnya. Pemuda yang biasa disapa Rey ini tega memperkosa DA, 25, teman kerjanya. Akibatnya, korban sampai trauma.

Perbuatan bejat Rey dijabarkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Majelis hakim memutus bersalah pemuda asal Banyuwangi tersebut. Dia dijatuhi vonis dua tahun hukuman penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim Dwiyan dalam persidangan kemarin.

Tak hanya hukuman penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 20 juta. Jika tidak bisa membayar, diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Putusan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama tiga tahun. Ditambah denda Rp 20 juta subsider tiga bulan.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami trauma,” terang Dwiyan. Tidak hanya itu saja, selama persidangan Ahmad berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Dalam surat dakwaan, ulah bejat ini dilakukan Rey di kamar istirahat tempat keduanya bekerja. Kejadian ini terjadi pada pertengahan April lalu. Pada saat itu DA sedang berbaring di kamar.

Tak lama, muncul Rey yang langsung menimpa tubuh DA. Sambil menggesek-gesek area kemalunnya. Mendapatkan perbuatan tersebut korban sempat mengingatkan terdakwa. Rupanya, perbuatan bejat Rey tidak hanya terjadi sekali.

Kejadian kedua terjadi pada awal Mei. Saat DA istirahat di kamar karena tidak enak badan. Dia disetubuhi paksa oleh Rey. Pada saat itu DA tidak berani melewan karena takut.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#tanggung jawab #kasus #pemuda #perkosa