Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim di PN Kota Kediri Segera Vonis Petinggi PT Afi Farma

Emilia Susanti • Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:35 WIB

 

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Kasus gagal ginjal akut yang menjerat petinggi PT AFI Farma berjalan semakin cepat. Setelah Senin (23/10) jaksa menyampaikan replik, kemarin penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan duplik. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan. Vonis itu akan dilangsungkan Rabu (1/11).

Sementara itu, PH terdakwa memberikan tambahan dokumen kepada majelis hakim. Terdapat 25 dokumen yang diserahkan. Salah satunya akta pendirian perusahaan. “Kami ingin meyakinkan bahwa kegiatan dari PT AFI Farma ini legal,” terang M. Akson Nul Huda, salah satu penasihat hukum.

Lebih lanjut, PH kembali menegaskan pledoi yang disampaikan. Lalu, menolak atas replik jaksa. Unsur yang menjadi perhatian adalah terkait dakwaan yang dinilai ditujukan secara pribadi terdakwa. Menurut mereka, yang seharusnya menjadi subjek hukum ialah perusahaan farmasi. Dalam hal ini adalah PT AFI Farma.

Di samping itu, mereka berkeyakinan bahwa aktivitas produksi obat telah dilakukan sesuai prosedur yang ada. Akson menekankan bahwa PT Afi Farma telah memiliki nomor izin edar (NIE). Serta sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Itu didapatkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (CPOB).

Tak hanya itu, penasihat hukum juga menyatakan bahwa PT AFI Farma belum pernah diaudit oleh BPOM sebelum adanya kasus. Lalu, mereka pun menilai JPU membela BPOM dalam kasus ini.

Sementara, JPU Sigit Artantodjati mengatakan pihaknya tetap pada repliknya. Menurutnya, tindakan para terdakwa terbukti. “Kita ya tetap pada replik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, empat pejabat PT AFI Farma menjadi terdakwa dalam kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada pertengahan 2022 lalu. Yaitu Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control (QC) Nony Satya Anugrah, Manager Quality Assurance (QA) Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah. Keempat orang itu diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba Propilen Glikol (PG) yang tercemar EG dan DEG.

Kemudian, pada tuntutan JPU, terdakwa Arief dituntut 9 tahun penjara. Sementara ketiga terdakwa lainnya selama 7 tahun. Dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurungan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#Afi Farma #pengadilan negeri #sidang