Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Direktur PT Afi Farma Dituntut 9 Tahun Penjara, Ini Tuntutan Para Manajernya

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 5 Oktober 2023 | 16:42 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap terancam mendekam di penjara lebih lama. Ini setelah orang nomor satu di perusahaan farmasi Kediri itu dituntut lebih berat dibanding tiga manajernya yang samasama berstatus terdakwa.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, Arief dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan tiga manajer lainnya yang kemarin juga disidangkan bersamaan, dituntut lebih ringan. Manager Quality Control (QC) Nony Satya Anugrah, Manager Quality Assurance (QA) Aynarwati Suwito, dan Manager Produksi Istikhomah, masing-masing dituntut tujuh tahun penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, keempat terdakwa juga dibebani untuk membayar denda dengan jumlah yang sama. “Membebankan terdakwa untuk membayardenda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho mengulang pernyataan jaksa penuntut umum (JPU).

Pemberian tuntutan untuk empat terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama. Yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut JPU Wahyu Wasono Dyan Ariwibowo, ada beberapa hal yang memberatkan para terdakwa. Yakni, mereka terbukti telah memproduksi dan mengedarkan produk obat sirup yang berbahaya. Yakni mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Baca Juga: Disidang Hakim, Direktur PT Afi Farma Menangis di PN Kota Kediri

Kandungan tersebut menurut Wahyu meresahkan masyarakat. Pasalnya, timbul korban jiwa hingga 40 anak setelah mengonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT AFI Farma. “Perbuatan terdakwa juga mengguncang dunia kesehatan,” terang Wahyu.

Kasus gagal ginjal akut menurut Wahyu juga jadi cermin rapuhnya kepatuhan industri farmasi. PT AFI Farma dinilai tidak menerapkan cara pembuatan obat yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku. Di antaranya, peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Farmakope Indonesia.

Khusus untuk Arief, selain tersangkut kasus gagal ginjal akut, dia juga pernah tersangkut kasus tindak pidana kesehatan pada 2016 silam. Dia sempat dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta.

Hal lain yang juga memberatkan terdakwa menurut Wahyu adalah karena belum ada permohonan maaf kepada para korban. “Juga belum ada tanggung jawab kepada orang tua korban,” papar Wahyu.

Adapun yang meringankan, empat terdakwa dinilai bersikap sopan. Mereka juga relatif kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Sementara itu, usai pembacaan tuntutan, Boedi memberi kesempatan pada para terdakwa melakukan pembelaan.

Baca Juga: Penasihat Hukum PT Afi Farma Hadirkan Saksi Meringankan, Ini Kesaksiannya

Sidang dengan agenda pleidoi dijadwalkan digelar minggu depan atau Rabu (8/10). “Terserah apakah pembelaannya dilakukan masing-masing terdakwa atau sekaligus,” terang Boedi.  

Sayang, penasihat hukum para terdakwa belum mau memberi komentar terkait tuntutan untuk para kliennya. “Saya mau ke lapas dulu ya Mbak,” kata salah satu penasihat hukum saat ditemui setelah sidang.

Seperti diberitakan, empat petinggi PT AFI Farma ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada pertengahan 2022 lalu. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetya Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah. Keempat orang itu diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba Propilen Glikol (PG) yang tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#penjara #Afi Farma #sidang