Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pria Ini Cemburu Buta dan Aniaya Tetangga hingga Tewas, Sekarang Disidang di PN Kabupaten Kediri

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 4 Oktober 2023 | 17:00 WIB
PESAKITAN: Terdakwa Hadi Priyono (berdiri, tengah) sedang menjelaskan tentang kejadian pemukulan dihadapan majelis hakim saat sidang kemarin.
PESAKITAN: Terdakwa Hadi Priyono (berdiri, tengah) sedang menjelaskan tentang kejadian pemukulan dihadapan majelis hakim saat sidang kemarin.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Hadi Priyono, 61, akhirnya menjelaskan alasan dia tega menganiaya Supiyan hingga tewas. Pria asal Desa Besuk, Gurah tersebut mengaku melakukan itu semua atas dasar rasa cemburu.

Keterangan itu disampaikan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. “Dia (Supiyan, red) datang ke rumah memberikan kayu usuk untuk memperbaiki rumah,” ujar Hadi saat ditanya hakim.

Perbuatan korban itu diklaim membuat Hadi merasa cemburu. Sebab kayu usuk itu diberikan kepada istrinya. Terdakwa merasa Supiyan seperti mengabaikannya. Dia merasa tidak disapa.

Rupanya, perasaan cemburu ini telah menumpuk sejak tahun 2009. Pensiunan aparatur sipil negeri (ASN) ini sudah merasa curiga. Ada hubungan istrinya dengan korban. Hingga akhirnya perasaan tersebut membuatnya gelap mata.

Rasa cemburu tersebut memuncak pada 27 Mei 2023. Sekitar pukul 04.40 WIB, Hadi keluar rumah. Berniat olahraga pagi. Saat itu, dia melihat Supiyan. Sebelum pemukulan terjadi, keduanya sempat beradu argumen.

Karena emosi sudah memuncak, Hadi langsung memukul Supiyan. Tidak hanya memukul. Pria kelahiran 1962 ini juga mendorong korban hingga terjatuh ke empang sawah. “Saya dorong karena mengira akan balas dipukul,” dalih Hadi.

Saat terjatuh ke empang sawah, Supiyan mengalami luka dibagian kepala. Luka tersebut yang diduga membuat tetangganya tersebut meninggal.

Sebelum meninggal, Supiyan sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Kediri. Hadi tidak bisa menjenguk. Dia sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Kejadian ini rupanya pernah menempuh jalur damai. Namun gagal.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ndaru untuk menyipakan tuntutan. Sidang agenda tuntutan akan kembali dibuka pada Selasa (10/10) depan.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#cemburu #aniaya #persidangan #kriminal