KEDIRI, JP Radar Kediri–M. Bisri Mustofa agaknya akan mendekam di penjara dalam waktu lama. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kemarin, dia dituntut belasan tahun penjara. Pria asal Desa Sukoharjo, Plemahan itu dianggap bertanggung jawab atas kematian Retno Wulandari, 27, dan bayinya.
Untuk diketahui, mayat Retno Wulandari ditemukan di area kebun tebu Desa Siman, Kepung pada 29 Maret lalu. Di samping Retno didapati ada bayi perempuan yang juga meninggal dunia. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup itu tewas karena kehabisan oksigen setelah tersangkut celana dalam Retno.
Kasus kematian perempuan yang awalnya tak diketahui identitasnya itu lantas diselidiki polisi. Dari sana diketahui keterlibatan Bisri yang mengantarkan Retno ke lokasi tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch Iskandar saat membacakan tuntutan kemarin.
Menurut Iskandar ada beberapa pertimbangan yang membuat Bisri dituntut belasan tahun penjara. Yang paling memberatkan adalah sikap Bisri yang tidak membawa Retno ke fasilitas kesehatan, membuat Retno dan bayinya meninggal.
Baca Juga: Maling Motor di Tulungrejo Pare Terekam CCTV, Ini Kronologinya
Selebihnya, Bisri juga dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan. Meski demikian, sikapnya yang sopan dan pengakuannya menyesal melakukan kekerasan terhadap Retno, sedikit meringankannya.
Dalam pembacaan tuntutan kemarin, JPU meyakini perbuatan Bisri melanggar pasal 44 ayat (3) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta, pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi. Bisri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan anak mati,” tutur Iskandar.
Berdasar fakta di persidangan, setelah Retno terjatuh dari sepeda motor dan pingsan, seharunsya Bisri membawa istrinya itu ke rumah sakit. Namun, Bisri yang emosi dan sakit hati justru mengambil langkah lain. Dia memilih membawa istrinya ke kebun tebu karena marah setelah tahu istrinya memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Pria kelahiran tahun 1994 silam itu pun menduga anak yang dikandung bukan anaknya.
Baca Juga: Dok! Terdakwa Cabul Asal Mojoroto Kediri Divonis 10 Tahun Penjara
Berdasarkan keterangan ahli forensik, Retno sempat mengalami kontraksi sehingga bayi keluar. Sayangnya, bayi yang lahir dalam keadaan hidup terhalang celana dalam Retno hingga dia meninggal karena asfiksia.
Sementara itu, usai JPU membacakan tuntuta, Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro memberi kesempatan kepada Bisri untuk menyusun pembelaan. Sidang akan kembali dibuka Senin (16/10) depan.
Seperti diberitakan, sebelum membawa Retno ke kebun tebu, Bisri sempat mendatangi Retno di tempat kosnya pada 26 Maret silam. Saat itu, Retno dan Bisri yang duduk bersebelahan langsung emosi saat melihat ponsel istrinya. Di sana dia melihat percakapan berisi open BO atau pemesanan kencan dengan Retno.
Bisri yang emosi lantas membonceng Retno ke perempatan Tulungrejo, Pare. Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok. Akibatnya, Retno yang tengah hamil tua terjatuh dari sepeda motor. Dari sinilah kesalahan Bisri bermula. Dia sengaja tidak menolong istrinya. Melainkan menelantarkannya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah