KEDIRI, JP Radar Kediri – Nasib AS, 55, telah diputus majelis hakim PN Kota Kediri kemarin. Terdakwa kasus pencabulan asal Mojoroto ini divonis 10 tahun penjara. Tak hanya hukuman penjara. AS juga diganjar denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa dinilai bersalah atas perbuatannya terhadap korban yang masih berusia empat tahun. Atas putusan ini pihak keluarga korban merasa puas. Mereka menilai bahwa hukuman tersebut sudah layak untuk AS. Mengingat perbuatan yang dilakukan sangat keji.
“Alhamdulillah! Alhamdulillah!” teriak keluarga korban yang menyaksikan persidangan tersebut.
Sebaliknya, terdakwa merasa hukuman itu terlalu berat. Melalui pengacaranya, AS memilih akan banding. Namun, agaknya N selaku ayah korban tidak peduli dengan hal tersebut. “Silakan saja. Saya tidak akan pernah mundur untuk perkara anak saya,” tegas N.
Hal senada disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhamad Safir. Pihaknya tetap dengan keyakinan dan dakwaan sejak awal. Terlebih, putusan dengan tuntutan juga tidak terlalu jauh bedanya. Sebelumnya, AS dituntut 10 tahun penjar dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. “Putusan sudah sesuai fakta,” tutur Safir.
Terkait upaya banding dari terdakwa, Safir mengaku bahwa pihaknya tidak gentar. Dia akan mengikuti alur upaya hukum dari terdakwa. “Kami akan persiapkan untuk bahannya yang akan dibanding,” tandasnya.
Terpisah, Sujatmiko selaku pengacara terdakwa mengatakan kliennya merasa tidak melakukan tindak yang dituduhkan. Sehingga, dia dan AS dengan yakin menyatakan banding. “Tetap sesuai yang ada dipembelaan,” kata Sujatmiko saat ditemui usai persidangan.
Untuk diketahui, AS diduga melakukan tindakan tidak senonoh pada korban yang masih berusia 4 tahun pada (28/1). Tindakan itu dilakukan saat kedua orang tuanya berada di tokonya. Mulanya, N tidak mengira anaknya mendapat perlakuan asusila dari AS. Namun, keesokan harinya sang anak mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya. Oleh karenanya, N melapor ke Polres Kediri Kota.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah