Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Oknum Guru SMK Asal Pare Jalani Sidang karena Kasus Penganiayaan

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 26 September 2023 | 17:59 WIB
SIDANG: Andry Cahyo Prihandono menjalani persidangan putusan di PN Kabupaten Kediri kemarin siang. Andry mendapat hukuman percobaan selama empat bulan.
SIDANG: Andry Cahyo Prihandono menjalani persidangan putusan di PN Kabupaten Kediri kemarin siang. Andry mendapat hukuman percobaan selama empat bulan.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - ACP, oknum guru salah satu SMK di Kecamatan Pare harus berurusan dengan hukum. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap Agil Mustofa, 37, warga Purwoasri. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula saat Agil hendak menagih utang kepada terdakwa. ACP disebut telah berutang sejak 2018 silam. Korban mengaku sudah beberapa kali menagih. Namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya korban kembali menagih pada 14 Mei 2022. Tepat saat hari raya Idul Fitri.

Agil mengaku berniat untuk silaturahmi. Sekaligus menanyakan kejelasan utang tersebut. Korban mendatangi terdakwa di rumahnya. Yakni di perumahan Gajah Mada, Desa Pelem, Kecamatan Pare.

“Niatnya mau silaturahmi sekaligus memperjelas utangnya. Tapi tiba-tiba diusir sambil marah-marah,” ujar Agil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.

Bahkan, terdakwa sampai memanggil satpam untuk mengusir korban. Tidak sampai di situ, Agil didorong terdakwa hingga tersungkur. Korban mengaku lututnya sampai kesakitan. Masih belum selesai, ACP juga melempari korban dengan helm. Lemparan itu disebut mengenai punggung Agil.

Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke meja hijau setelah satu tahun. Atas perbuatannya, terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim. ACP dijatuhi hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

“Kami menerima. Dari terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya. Hakim juga  sangat bijaksana dalam memutuskan perkara tersebut,” tandas M. Akson Nul Huda, kuasa hukum terdakwa.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#oknum guru #pendidikan #penganiayaan #smk