KEDIRI, JP Radar Kediri – Andi Setiawan, 44, salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kediri harus berurusan dengan hukum. Dia dituntut jaksa atas dakwaan penggelapan mobil Toyota Avanza Velos milik Syaifudin Zuhri.
Atas perbuatannya tersebut Andi dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kemarin siang. “Menyatakan terdakwa Andi Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP,” ujar JPU Moch Iskandar.
Pembacaan sidang tuntutan tersebut dilakukan di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Dihadapan majelis hakim, Iskandar juga membacakan apa saja yang menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Andi telah meresahkan masyarakat. Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian Syaifudin.
“Hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya,” tutur Iskandar.
Berdasarkan fakta persidangan, Andi menyewa mobil milik Syaifudin pada 17 Maret 2023. Lokasi persewaan di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih. Saat menyewa kendaraan, terdakwa sama sekali tidak membayar uang muka. Dia baru membayar uang sewa pada 30 Maret 2023 sebesar Rp 2 juta. Padahal untuk menyewa satu bulan sebesar Rp 9 juta, dan masih kurang Rp 7 juta.
Andi mengakui bahwa untuk mengembalikan mobil, belum mempunyai uang untuk membayar kekurangan sewa kendaraan tersebut. Mobil tersebut kemudian digadaikan dan menjelaskan mau meminjam uang sebesar Rp 30 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah