Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ini Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Soal Kasus Kakek Cabul Asal Mojoroto Kota Kediri

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:34 WIB

 

PESAKITAN: AS (peci hitam) bertemu keluarganya seusai menjalani persidangan di ruang Candra PN Kota Kediri kemarin siang.
PESAKITAN: AS (peci hitam) bertemu keluarganya seusai menjalani persidangan di ruang Candra PN Kota Kediri kemarin siang.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Persidangan AS, 74, terdakwa kasus pencabulan bocah 4 tahun asal Kecamatan Mojoroto kembali digelar kemarin. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) ngotot AS bersalah. Sesuai dengan dakwaan sejak persidangan awal.

Persidangan lanjutan tersebut digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Kediri. Kali ini, giliran JPU menyampaikan tanggapannya atas pembelaan terdakwa pada minggu lalu. “Jaksa tetap optimistis (putusan) 10 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhamad Safir kepada Jawa Pos Radar Kediri kemarin siang.

Lebih lanjut, Safir menegaskan bahwa pihaknya berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut. Tidak hanya itu, jaksa juga kukuh dengan isi dakwaan yang disampaikan sejak awal persidangan.

Pihaknya tetap dengan tuntutan selama 10 tahun penjara terhadap AS. Ditambah dengan denda Rp 100 subsider 6 bulan kurungan pada Senin (14/8) lalu. Terdakwa AS dikenai pasal 6 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Bukti-bukti sudah cukup banyak, dari saksi-saksi sudah jelas,” tegas Safir. Lebih lanjut, Safir berharap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya dapat sesuai dengan tuntutan pihaknya.

Sementara itu Stella Putri Cahyono, selaku penasihat hukum (PH) terdakwa mengaku akan kembali melakukan pembelaan. Pihaknya masih meyakini bahwa kliennya tidak melakukan tindak pencabulan. Jawaban atas replik jaksa yang disampaikan kemarin akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

“Nanti kami akan menguatkan nota pembelaan kami,” terang wanita yang akrab disapa Stella itu.

Dia kemudian mengungkapkan pihaknya akan menyusun jawaban dengan timnya. Stella pun kembali menegaskan bahwa terdakwa AS tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan dalam dakwaan maupun tuntutan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bunga diduga diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa AS saat orang tuanya beradai di toko depan rumah (28/1). N, ayah korban baru mengetahui saat adiknya pulang dari rumahnya.

“Saya ditelpon adik katanya anak saya bersama terdakwa dan tangannya berada di arah kemaluan anak saya,” ungkapnya.

Pada saat itu N tidak berpikir jauh adanya unsur tindakan asusila. Namun, saat pagi hari Bunga mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan. Sehingga N pun melapor ke Polres Kediri Kota (31/1). 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pencabulan #kakek cabul #sidang