KEDIRI, JP Radar Kediri–Kasus pencabulan yang diduga melibatkan KI, 48, kiai dari Ponpes Roudhotul Quran akhirnya tergambar secara gamblang. Dalam sidang yang menghadirkan YI, 22, saksi korban kemarin, dipaparkan secara jelas aksi tak patut yang diduga dilakukan kepada santrinya itu. Di depan majelis hakim, dia mengaku sudah dicabuli tiga kali dan disetubuhi sekali.
Sidang digelar sekitar pukul 13.30 kemarin. Selain Yi, JPU juga menghadirkan dua santri dari Ponpes Roudhotul Quran itu. Keduanya membeberkan cerita dari korban yang didapat usai dicabuli oleh kiainya.
JPU Nanda Yoga Rohmana mengaku sengaja menghadirkan tiga saksi di sidang lanjutan kemarin. “Tadi (kemarin, Red) yang menjadi saksi ada tiga orang, korbannya ada satu,” kata Nanda.
Pantauan koran ini, KI tiba di PN Kabupaten Kediri dengan memakai rompi oranye. Pengasuh Ponpes di Kecamatan Mojo itu langsung masuk ke ruang tahanan sementara di pengadilan.
Baca Juga: Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Kasus Selebgram Meilisa ke Kepolisian
Saat sidang dibuka, pria yang ditemani oleh istri dan anaknya sempat masuk ke ruang sidang Cakra. Begitu permintaan keterangan saksi dimulai, KI kembali dibawa ke ruang tahanan sementara.
Terkait mekanisme tersebut, menurut Nanda sengaja dilakukan untuk mencegah korban mengalami trauma berkepanjangan. Sebab, pencabulan yang dilakukan oleh SI kepada santrinya itu sudah membuat dia trauma. “Dua saksi lain juga (santri, Red) yang masih anak-anak. Untuk mencegah agar saksi tidak merasa terintimidasi,” lanjut Nanda.
Sementara itu, di depan majelis hakim menurut Nanda YI mengaku dicabuli sebanyak tiga kali. Dia juga disetubuhi sekali. Peristiwa pertama terjadi pada 27 Januari lalu. “Pada kejadian pertama, KI mencium pipi saksi korban (YI, Red),” terang Nanda.
Tak cukup sekali, KI yang seharusnya menjadi teladan itu kembali melakukan perbuatan cabul pada 26 Februari lalu. Saat itu, dia meraba (maaf) payudara YI dan memeluknya dari belakang.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Perempuan dalam Karung Akan Digelar Hari Ini
Bukannya kapok, pada kejadian ketiga KI justru lebih berani lagi. Tidak hanya memeluk, dia juga memelorotkan sarung yang dipakai oleh YI. Setelah memelorotkan sarung santrinya itu, tangan KI juga berani memegang kemaluannya. “Jadi, terakhir disetubuhi pada tanggal 2 Maret 2023,” papar Nanda.
KI, lanjut Nanda, melakukan pencabulan saat YI berada di dapur pesantren. KI berdalih meminya YI untuk membuatkan mie atau kopi. Saat YI sedang membuat makanan itulah, KI melakukan aksi bejatnya.
Dalam aksi persetubuhan itu, KI mengajak YI masuk ke dalam kamar. Di sana, KI berusaha membuka sarung yang dipakai oleh YI. Karena kesulitan membuka, KI langsung menyingkap sarung dan menyetubuhinya.
Beberapa kali mendapat perlakuan kekerasan seksual, YI yang tidak tahan lantas memilih kabur dari pesantren pada 3 Maret lalu. Selanjutnya, dia menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Baca Juga: Polres Kediri Sita Ratusan Ribu Pil Koplo dari Residivis
Tidak terima dengan aksi yang kiai, keluarga langsung melapor ke Polres Kediri Kota. Dalam kesempatan kemarin, majelis hakim memberi kesempatan kepada KI untuk memberikan tanggapan. Sang kiai yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Kediri itu menolak kesaksian korban tentang dirinya memelorotkan sarung. “Yang lainnya ia mengakui perbuatannya,” jelas Nanda.
Selain mendengarkan kesaksian korban pencabulan kemarin, sidang akan kembali digelar Senin (28/8) nanti. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sebelumnya, SI didakwa pasal 6 huruf C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah