Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Disidang di PN Kota Kediri, Terdakwa Pencabulan Ngotot Tak Bersalah

Anwar Bahar Basalamah • Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:42 WIB

 

BUBAR SIDANG: Suasana seusai persidangan terdakwa AS kemarin. Terdakwa kasus pencabulan ini ngotot tidak bersalah.
BUBAR SIDANG: Suasana seusai persidangan terdakwa AS kemarin. Terdakwa kasus pencabulan ini ngotot tidak bersalah.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa AS, 74, asal Kecamatan Mojoroto terus berlanjut. Namun, terdakwa tetap ngotot tidak bersalah. Dia tidak mengakui telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah umur 4 tahun.

Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan pledoi di ruang sidang Candra PN Kota Kediri pukul 11.00 WIB. Dalam persidangan ini, pihak terdakwa masih berusaha membantah tindak pencabulan. “Tetap di pledoi kami, terdakwa tidak melakukan apa yang dituduhkan dalam dakwaan maupun tuntutan,” ujar Stella Putri Cahyono, selaku penasihat hukum (PH) AS.

Menurut Stella, ada beberapa poin yang menjadi penguat bantahan tersebut. Dia berdalih, saat itu terdakwa sedang bersama istrinya di rumah. Tidak hanya itu, hasil visum yang dipaparkan dalam sidang dinilai belum menunjukkan adanya luka yang disebabkan oleh terdakwa.

“Terdakwa selama ini ternyata di rumah orang tua korban. Bekerja di sana mengantar sayur atau menurunkan sayur. Hubungan terdakwa dan keluarga korban sebenarnya terjalin sangat baik,” kelit Stella.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri Muhamad Safir kukuh dengan dakwaan yang telah disusun pihaknya. Pihaknya yakin atas tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki.

“Bukti-bukti sudah cukup banyak, dari saksi-saksi sudah jelas,” tegas Safir. Lebih lanjut, Safir berharap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim nantinya dapat sesuai dengan tuntutan pihaknya.

Untuk diketahui, AS dituntut selama 10 tahun penjara dengan denda Rp 100 subsider 6 bulan kurungan pada Senin (14/8) lalu. Terdakwa AS dikenai pasal 6 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Diberitakan sebelumnya bahwa Bunga diduga diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa AS saat orang tuanya beradai di toko depan rumah (28/1). N, ayah korban baru mengetahui saat adiknya pulang dari rumahnya.

“Saya ditelpon adik katanya anak saya bersama terdakwa dan tangannya berada di arah kemaluan anak saya,” ungkapnya.

Pada saat itu N tidak berpikir jauh adanya unsur tindakan asusila. Namun, saat pagi hari Bunga mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan. Sehingga N pun melapor ke Polres Kediri Kota (31/1).

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pengadilan #pencabulan #sidang