Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kawal Kasus Pencabulan di Mojoroto Kota Kediri, Satgas PPA Datangi Kejari Kota Kediri

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 14 Agustus 2023 | 16:24 WIB

 

TUNTUT BERAT: Perwakilan Satgas PPA Kota Kediri menyerahkan surat rekomendasi kasus pencabulan di Kelurahan Bandarlor, Mojoroto.
TUNTUT BERAT: Perwakilan Satgas PPA Kota Kediri menyerahkan surat rekomendasi kasus pencabulan di Kelurahan Bandarlor, Mojoroto.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Perwakilan relawan Satgas PPA se-Kota Kediri dan YLPA Kediri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kemarin. Mengawal kasus pencabulan di Kelurahan Bandarlor, Mojoroto yang memasuki agenda tuntutan, mereka meminta agar terdakwa kasus tersebut dituntut hukuman seberat-beratnya.

“Ini tadi (kemarin, Red) kami menyerahkan berkas (surat berisi rekomendasi, Red) jelang besok Senin (14/7) itu ada sidang tuntutan,” kata Nur Badik, koordinator lapangan PPA.

Pria yang kemarin memakai baju putih itu sempat membacakan isi surat yang diserahkan ke Kejari Kota Kediri. Di antaranya, satgas PPA meminta kejari menuntut terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Kedua, jika putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, satgas PPA meminta agar JPU melakukan banding ke pengadilan tinggi (PT). Apabila putusan PT tetap ringan, JPU diminta untuk banding ke Mahkamah Agung (MA).

Yang keempat, JPU diminta menyertakan kewajiban memberi restitusi materi kepada korban dalam tuntutannya. “Kami juga meminta agar tuntutan juga memakai hati Nurani disamping tuntutan bukti fakta yang ada,” jelas Nur Badik sembari menyebut satgas PPA berharap terdakwa bisa dituntut minimal 10 tahun penjara. 

Untuk diketahui, surat dari satgas PPA kemarin diserahkan kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Boma Wira Gumilar. Pria yang akrab disapa Boma itu langsung menerima surat dari perwakilan 10 orang tersebut. Di depan mereka, Boma mengaku siap mengajukan tuntutan dalam sidang Senin (14/8) nanti. “Sudah pasti akan kita tuntut sesuai dengan perbuatannya,” janji pria asli Bandung itu.

Terkait penundaan sidang tuntutan pada Senin (7/8) lalu, menurut Boma hal itu dilakukan karena jaksa masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan. Dalam pertemuan kemarin, Boma memastikan jaksa akan menuntut terdakwa dengan seadil-adilnya. Sesuai dengan perbuatannya.

Seperti diberitakan, Bunga (nama samaran, Red) diduga diperlakukan tak senonoh oleh terdakwa AS saat orang tuanya berada di toko depan rumahnya (28/1). Aksi tak terpuji itu baru diketahui oleh N, ayah Bunga setelah dia diberitahu oleh sang adik.

“Saya ditelepon adik, katanya anak saya bersama terdakwa dan tangannya berada di arah kemaluan anak saya,” terang N. Awalnya N tidak mengira jika AS melakukan tindakan asusila terhadap anaknya. Dugaan tersebut menguat setelah sang anak mengeluhkan kesakitan pada kemaluannya keesokan harinya. N pun langsung melapor ke Polres Kediri Kota (31/1). 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kasus pencabulan #kejari #PPA