Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dituntut 10 Bulan, Terdakwa Kasus Petasan Asal Grogol Ajukan Pledoi

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 3 Agustus 2023 | 16:51 WIB

 

Photo
Photo
KEDIRI, JP Radar Kediri - Persidangan kasus peredaran petasan dengan terdakwa Faisal Galih, 19, terus bergulir. Upaya hukum balik dilakukan oleh warga Desa Bakalan, Kecamatan Grogol tersebut. Melalui penasihat hukum (PH), Faisal meminta keringanan hukuman.

Langkah hukum tersebut dilakukan Faisal pada Rabu (1/8). Upaya pledoi ini menindaklanjuti tuntutan selama 10 bulan yang dialamatkan kepadanya. Tercatat, sudah enam kali agenda sidang dijalani terdakwa selama ini. “Harapannya kami kepada majelis hakim agar memutuskan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Yunita Rafika Sari, selaku PH Faisal.

Dalam persidangan tersebut, Yunita tidak sendirian. Dia didampingi Imam Ghozali, rekannya. Ada beberapa alasan yang diajukan atas permintaan tersebut. Seperti umur terdakwa yang masih muda. Sehingga terdakwa dinilai masih memiliki masa depan yang panjang. Tidak hanya itu, PH menilai bahwa kliennya kooperatif dalam persidangan.

“Klien kami sebelumnya juga belum pernah terlibat tindak pidana hukum,” ucap Yunita.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga tetap kukuh dengan tuntutannya. Dia meyakini terdakwa bersalah. Terlebih, dalam persidangan sebelumnya Faisal juga sudah mengakui dakwaan jaksa. “Terdakwa sudah mengaku, jadi tidak perlu adanya keringanan,” tegas Nanda.

Untuk diketahui, Faisal ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (23/2). Kala itu, petugas menyamar sebagai pembeli petasan. Total, petugas mengamankan satu kantong plastik berisi serbuk petasan seberat 1.000 gram. Di rumahnya, petugas kembali mengamankan serbuk petasan 402 gram. Serbuk potassium seberat 1.125 gram. Satu buah plastik berisi belerang dengan berat 814 gram.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kasus #petasan #pledoi