KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang kasus gagal ginjal akut yang menyeret PT AFI Farma terus berlanjut. Minggu ini, dilangsungkan dua sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli. Di antaranya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta akademisi. Sidangnya pada Rabu (26/7) dan Kamis (27/7).
“Hari Kamis kemarin saksi ahli akademisi dari dosen farmasi UI (Universitas Indonesia),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Artantodjati.
Dosen Abdul Mun’im didatangkan dari UI menjelaskan istilah-istilah kimia berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut. Di samping itu, juga mengenai bahaya zat kimia apabila melewati batas-batas toleransi penggunaan.
“Menjelaskan pengertian kimia seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DG), dan Propilen Glikol (PG). Terus toleransi penggunaannya dan apa bahayanya,” jelas Sigit.
Dia mengatakan, sidang berlangsung lebih dari satu jam. “Mulai sekitar 01.30 sampai menjelang Magrib,” sambungnya sembari menyebut terdapat satu saksi ahli saja yang didatangkan pada Kamis.
Sigit mengatakan, masih akan mendatangkan saksi ahli pada persidangan Kamis (3/8) depan. Agendanya masih pemeriksaan saksi ahli. Rencananya JPU akan menghadirkan dari Laboratorium Forensik Polri dan Kementerian Kesehatan. “Itu saksi ahli terakhir kita,” jelasnya dengan menyebut bahwa agenda sidang selanjutnya sudah maksu saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kasus gagal ginjal akut pada pertengahan 2022. Dalam kasus tersebut, empat pejabat PT AFI Farma ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Direktur PT AFI Farma Arief Prasetua Harahap, Manager Quality Control Nony Satya Anugrah, Manager Quality Insurance Aynarwati, dan Manager Produksi Istikhomah.
Perusahaan farmasi tersebut diduga dengan sengaja tidak melakukan uji coba PG yang ternyata tercemar EG dan DEG. Cemaran tersebutlah yang kemudian menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah