KEDIRI, JP Radar Kediri - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima surat penetapan tersangka atas kasus pembunuhan yang dilakukan Suprapto alias Totok, 53, terhadap anaknya, Desy Lailatul Khoiriyah alias Ela, 20, kemarin. Namun, untuk permintaan rekonstruksi atas pembunuhan keji itu, kejari belum menerima berkasnya.
“Penetapan tersangka sudah di meja saya. Untuk rekonstruksi, saya belum monitor. Belum ada surat di meja saya,” ungkap Kasipidum Kejari Aji Rahmadi kepada koran ini.
Dengan penetapan tersangka itu, Aji menyatakan, kejaksaan akan memantau perkembangan dari penyidikan. Sampai nanti berkas perkara masuk ke kejaksaan. “Nanti kita lihat berkasnya Mas. Kalau sudah ada, kami akan teliti apakah sudah tepat perbuatan tersangka tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan, kejaksaan sudah membentuk tim jaksa peneliti. Mereka terdiri atas empat orang. Yaitu, Joko Pramudhiyanto, Nanda Yoga, Moh. Iskandar, dan Aji sendiri. Keempatnya akan mengikuti perkembangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Termasuk saat disidangkan.
Sementara itu, Disma, 20, pemilik usaha fotokopi tempat Ela dulu bekerja, kembali dipanggil kepolisian pada Selasa sore (25/7). Dia dipanggil untuk memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan perkara (BAP). “Memberikan keterangannya sama kayak yang dulu. Nggak ditanyai lagi, sama tanda tangan tok,” ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Totok membunuh Ela pada Rabu (5/7) malam. Pria asal Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo itu diduga merencanakan penganiayaan terhadap anaknya itu dengan mengungsikan istrinya sekitar pukul 15.00 di rumah saudaranya di Blitar.
Mengetahui Mariyono, kakek Ela, yang juga keluar rumah, dia menjalankan aksi kejinya itu. Melihat Ela sedang ganti baju, Totok langsung menariknya. Membekap mulutnya serta mencekiknya. Sehingga membuat Ela terjatuh dan kepalanya menghantam dinding sehingga membuatnya pingsan. Saat anaknya sudah dalam kondisi pingsan, dia justru membopong Ela ke kamar mandi dan memperkosanya.
Untuk menghilangkan jejak, Totok sempat membersihkan sperma di kemaluan Ela dan mengganti celananya. Selebihnya, Totok mengecek nadi putrinya itu. Saat diketahui masih berdenyut, dia langsung mencelup-celupkan kepalanya ke kamar mandi hingga tak lagi bernapas.
Setelah tubuh Ela lemas, dia mengikat tangan dan kakinya menggunakan kain dan kerudung. Dia juga sempat mengambil gelang, cincin, dan juga HP milik Ela sebelum memasukkannya ke dalam karung. Selanjutnya, tubuhnya ditekuk dan dimasukkan ke dalam karung dua lapis yang sudah disiapkan. Mayat anak tunggalnya itu lantas dibawa ke saluran drainase di dekat taman Totok Kerot, Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Pagu, dengan diangkut menggunakan motor Ela.
Saat tertangkap, dia mengaku melakukan aksi keji tersebut karena dendam dengan anaknya yang sering mengejeknya.
Atas perbuatannya itu, Totok terancam pasal berlapis. Yaitu, pasal 338 KUHP. Kemudian, pasal 44 ayat 1, ayat 3, UU Nomor 23 Tahun 2004. Ada pula pasal 286 KUHP. Terakhir, dia juga dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 3, KUHP.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah