KEDIRI, JP Radar Kediri – Polsek Mojoroto menyita sebanyak 37 botol minuman keras (miras) ilegal pada Minggu (23/7) malam. Minuman beralkohol itu diamankan dari sebuah warung lapangan milik Endang, 43, di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto.
“Sekitar jam 18.00 ada laporan dari masyarakat melalui telepon,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.
Atas masuknya laporan tersebut, anggota Unit Reskrim dan Sabhara Polsek Mojoroto pun segera bergerak. Setelah didatangi ke tempat kejadian perkara (TKP), benar ditemukan adanya miras yang dimaksud. Anggota pun melakukan penggeledahan di sana.
Kemudian, ditemukan miras yang tersimpan dalam sebuah dus. Totalnya terdapat lima karton yang isinya terdapat miras dari berbagai jenis. Di antaranya terdapat 21 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol Mansion House, dan 7 botol arak Jawa. “Barang bukti ditemukan di dapur warung. Yang bersangkutan mengakui,” ungkap Mukhlason.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 18.30. Setelahnya, pemilik miras beserta barang bukti diamankan ke Polsek Mojoroto untuk diproses lebih lanjut. Penjualnya terancam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983. Peraturan tersebut mengatur tentang izin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah