KEDIRI, JP Radar Kediri – Aksi pencurian di area persawahan Dusun Supiturang, Desa Puhjarak, Kecamatan Plemahan oleh Temon Hariyanto, 55, digagalkan, Rabu (19/7). Padahal, pelaku yang warga Semampir, Kediri Kota itu sempat berusaha kabur mengendarai motor. Namun, dihentikan Ibtidak dan Ahmad Romadhianto.
“Saksi mengejar dengan sepeda motor sambil berteriak maling ..maling,” jelas Kapolsek Plemahan AKP Anwar Iskandar melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, mulanya saksi melihat gelagat pelaku berusaha membuka jok motor Revo AG 5428 EBG milik Sanjaya, 30, warga Desa Puhjarak. “Saksi mendekati pelaku dan menanyai mau ambil apa,” ungkap Anwar.
Pelaku tidak menjawab. Lantas saksi mengambil kunci motor Mio yang dibawa pelaku. Tetapi, pelaku masih memiliki kunci cadangan. Dia pun sengaja tidak memasang plat nomor supaya tidak mudah dilacak. Akhirnya pelaku terjatuh di jalan Desa Recosolo. Kehebohan itu terjadi sekitar pukul 15.45.
Lantas, dia pun ditangkap warga dan dilaporkan ke Polsek Plemahan. “Modus pelaku yaitu mobiling naik sepeda motor dan mencari sasaran barang berharga yang berada di jok sepeda motor,” jelas Anwar sembari menyebut dia sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Sasaran pelaku merupakan motor yang diparkir di tepi jalan dan yang tidak dilakukan pengawasan. Saat ditanyai petugas, pelaku pernah melakukan pencurian uang di jok motor yang berlokasi di wilayah Pare. Anwar pun menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis. “Pernah dihukum dalam kasus judi,” kata Anwar.
Atas perbuatan tersebut, Temon akan dijerat dengan pasal pencurian juncto percobaan pencurian pasal 362 KUHP jo pasal 53 KUHP.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah