Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Hadirkan Terapis Pijat Plus sebagai Saksi di PN Kota Kediri

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 14 Juni 2023 | 16:49 WIB
SIDANG TERTUTUP: Para saksi yang akan memberikan keterangan dalam kasus panti pijat plus memasuki ruang sidang PN Kota Kediri. (Foto: Habibah A. Muktiara/JPRK)
SIDANG TERTUTUP: Para saksi yang akan memberikan keterangan dalam kasus panti pijat plus memasuki ruang sidang PN Kota Kediri. (Foto: Habibah A. Muktiara/JPRK)
KEDIRI, JP Radar Kediri–Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan lima saksi dalam kasus prostitusi berkedok panti pijat dengan terdakwa Ahmad Imron, 42. Sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri ini berlangsung tertutup. Menurut JPU Maria Ferbriana, saksi dihadirkan adalah empat terapis dan satu terapis yang bekerja di Panti Pijat Basun Jaya Bugar.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa, tiga terapis mengakui perbuatannya menerima pijat plus-plus. “Selain memeriksa saksi, juga meminta keterangan terdakwa,” ujar Maria usai bersidang kemarin.

Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa, agenda persidangan minggu depan adalah tuntutan. Jadwalnya Selasa (20/6). Seperti dalam surat dakwaan, Imron ditahan Polda Jatim karena kasus prostitusi berkedok panti pijat pada 17 Maret 2023. Lokasinya di Panti Basun Jaya Bugar, Jl Panglima Sudirman, Kampungdalem, Kecamatan Kota Kediri.

Sebagai pengelola panti pijat, Imron mendapat gaji Rp 2,6 juta per bulan. Tugasnya mem- briefing terapis dengan mengatakan jangan sampai ada yang komplain dari tamu, mijatnya yang tepat, jangan sering tidak masuk tanpa alasan, dan jangan merengek saat melakukan treatment.

Kepada para terapis, Imron memperbolehkan mereka melakukan hand job dan blow job. Namun dengan catatan, tidak boleh berhubungan seks layakanya suami istri. Tarif hand job Rp 150 ribu dan blow job Rp 200 ribu. Di panti terdapat tujuh kamar khusus yang berada di lantai dua.

Pada 12 Maret, petugas Subdit IV Ditreskrim Polda Jatim menerima informasi masyarakat, ada panti pijat layanan plus-plus. Kemudian dilakukan penangkapan 17 Maret. Selain menangkap terdakwa, petugas juga mengamankan tujuh terapis. Atas perbuatannya, Imron dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pengadilan #pijat #terapis #kasus #sidang