Di hadapan majelis hakim dan jaksa, tiga terapis mengakui perbuatannya menerima pijat plus-plus. “Selain memeriksa saksi, juga meminta keterangan terdakwa,” ujar Maria usai bersidang kemarin.
Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa, agenda persidangan minggu depan adalah tuntutan. Jadwalnya Selasa (20/6). Seperti dalam surat dakwaan, Imron ditahan Polda Jatim karena kasus prostitusi berkedok panti pijat pada 17 Maret 2023. Lokasinya di Panti Basun Jaya Bugar, Jl Panglima Sudirman, Kampungdalem, Kecamatan Kota Kediri.
Sebagai pengelola panti pijat, Imron mendapat gaji Rp 2,6 juta per bulan. Tugasnya mem- briefing terapis dengan mengatakan jangan sampai ada yang komplain dari tamu, mijatnya yang tepat, jangan sering tidak masuk tanpa alasan, dan jangan merengek saat melakukan treatment.
Kepada para terapis, Imron memperbolehkan mereka melakukan hand job dan blow job. Namun dengan catatan, tidak boleh berhubungan seks layakanya suami istri. Tarif hand job Rp 150 ribu dan blow job Rp 200 ribu. Di panti terdapat tujuh kamar khusus yang berada di lantai dua.
Pada 12 Maret, petugas Subdit IV Ditreskrim Polda Jatim menerima informasi masyarakat, ada panti pijat layanan plus-plus. Kemudian dilakukan penangkapan 17 Maret. Selain menangkap terdakwa, petugas juga mengamankan tujuh terapis. Atas perbuatannya, Imron dijerat pasal 296 dan 506 KUHP.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah