“Semua dibawa ke Polres (Kediri) untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Kandat Iptu Rudy Widianto, melalui Kanit Reskrim Aipda Muhammad Rahmanzah kemarin.
Tersangka pelaku pemukulan itu adalah Fauzan, 20. Pemuda itu warga Kelurahan Grogol, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sedangkan korbannya adalah Alvian, 18, warga Dusun Jaten, Desa Blabak, Kecamatan Kandat.
Kejadian bermula ketika ada konvoi motor yang mengenakan atribut salah satu perguruan silat. Rombongan ini berkonvoi usai mengikuti pengajian akbar di daerah Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.
Sebetulnya, polisi sudah melakukan penyekatan di beberapa titik. Namun karena peserta konvoi terlalu banyak maka penyekatan sempat dibuka. Agar tak memunculkan kemacetan lalu lintas.
Akibat pembukaan penyekatan, ada serombongan pemotor-sekitar 100-an orang-melintasi wilayah Dusun Jaten sekitar pukul 00.30 dini hari. Mereka melintas salah satu warung angkringan yang masih buka. Kebetulan di tempat itu ada Alvian, yang baru selesai berlatih silat.
Karena istirahat usai latihan, Alvian masih mengenakan seragam perguruan silatnya. Melihat itu, tersangka pelaku berhenti dan turun dari kendaraannya. Dia kemudian mendatangi korban. Meminta melepas seragam silatnya.
Tentu saja korban tak menuruti. Yang kemudian membuat marah tersangka pelaku. Fauzan pun melepaskan pukulan ke wajah korban. Membuat Alvian menderita luka memar di pipi, persis di bawah mata kiri.
“Disuruh lepas (seragam) tapi korban tidak mau,” terang Rahman.
Aksi preman pelaku tak berlanjut. Karena teman korban yang tidak berseragam berteriak mencegah.
“Temannya (korban) langsung teriak ke arah pelaku, Mas iki warung. Pelaku tak jadi melanjutkan aksinya. Mungkin dia mengira yang berteriak warga,” lanjut Rahman. Setelah itu pelaku dan peserta konvoi lainnya melanjutkan perjalanan.
Polisi yang mendapat laporan tersebut segera melakukan pencarian. Hasilnya, tak sampai 24 jam Fauzan ditangkap. Yaitu sekitar pukul 22.00. Selain pelaku, anggota Polsek Kandat yang didukung anggota Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri juga mengamankan sepuluh orang lainnya. Mereka adalah teman tersangka pelaku yang saat kejadian berada di lokasi.
Menurut Rahman, sebagai pelaku Fauzan akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah