Totalnya 15 botol berukuran 500 mililiter (ml) atau sekitar 7,5 liter.
Sebelumnya, polisi menerima laporan warga yang resah atas penjualan miras ilegal tersebut. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, Darmoko yang kelahiran Nganjuk digeledah kediamannya.
Akibat bisnis ilegalnya, Darmoko dijerat Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman Keras. Aturan itu merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/V/I/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah