Angka itu menunjukkan peningkatan dari triwulan sebelumnya. Pada Oktober-Desember 2022, hanya terdapat 91 kasus cerai gugat yang dilaporkan. Sebanyak 103 perkara telah selesai diputuskan.
Semakin tingginya kasus perceraian ini disebabkan beberapa faktor. Salah satu yang masih menjadi pendorong utama perceraian adalah masalah ekonomi. “Biasanya suami tidak bisa menafkahi secara finansial. Atau ada juga yang mungkin suaminya kerja tapi memberi nafkahnya kurang,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Kediri Munfarida.
Menurut Munfarida, dari total kasus perceraian gugat yang ditangani selama tiga bulan awal 2023, rata-rata 70 persen di antaranya didorong faktor ekonomi. Disusul dengan faktor perselisihan terus menerus sebanyak 15 persen, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 10 persen, hingga adanya pihak ketiga sebanyak lima persen.
Selain itu, angka cerai talak juga ikut menunjukkan tren kenaikan di tiga bulan pertama 2023 ini. sebanyak 47 laporan perkara cerai talak diterima kantor pengadilan agama selama Januari-Maret. Angka itu meningkat dari tiga bulan sebelumnya di tahun 2022 yang hanya terdapat 26 laporan kasus yang diterima.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah