“Telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari pihak kepolisian,” terang Aji pada wartawan koran ini kemarin.
Setelah mendapat SPDP, dia menerangkan, pihaknya menyiapkan jaksa yang akan menangani kasus dengan tersangka M. Bisri Mustofa, 29, warga Sukoharjo, Kecamatan Plemahan. “Sudah kita tunjuk secara resmi,” ujarnya.
Kini Aji masih berkoordinasi dengan Polres Kediri. Itu terkait waktu rekonstruksi. “Untuk tanggalnya belum kita pastikan,” tambahnya.
Terpisah, Kanitpidum Satreskrim Polres Kediri Ipda Dandy Fitra Ramadhan menerangkan, dalam koordinasi dengan kejari pihaknya mengupayakan rekonstruksi dalam waktu dekat. “Masih akan kia tentukan tanggal untuk rekonstruksi,” jelasnya.
Seperti diberitakan, jenazah Retno ditemukan dalam kondisi membusuk di kebun tebu Desa Siman, Kepung pada Rabu (29/3) lalu. Di selakangannya ditemukan bayi perempuan yang juga meninggal.
Setelah penyelidikan, identitas Retno diketahui pada Sabtu (1/4). Jenazahnya dikenali dari struktur gigi taring, baju, dan bekas operasi caesar di perutnya. Sebelum jenazah dibawa pulang pada Sabtu malam, lebih dulu polisi menangkap M. Bisri Mustofa, suami Retno, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut pengakuan Bisri, Retno sempat dibonceng pada Minggu (26/4). Saat dibonceng, keduanya cekcok. Akibat cekcok tersebut, Retno terjatuh dari motor dan pingsan.
Bukannya membawa Retno ke fasilitas kesehatan, Bisri malah memakaikan helm, mengikat tubuh Retno dan disatukan dengan pinggangnya menggunakan jaket. Keduanya lantas menuju Desa Siman, Kecamatan Kepung dan mengangkat tubuh Retno untuk dibawa ke tengah sawah tebu. Sekitar 10 menit berada di lokasi, Bisri mengaku panik dan meninggalkan istrinya di lokasi. Bahkan setelah ditangkap pihak kepolisian, Bisri tak mengaku jika anak yang dikandung bukanlah anak biologisnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah