“Perbuatan terdakwa bersalah menyebabkan (orang lain) meninggal,” terang Jaksa Penuntut Umum Novan Sofyan.
Dia menyatakan, tuntutan hukuman terhadap terdakwa telah sesuai dengan fakta persidangan. Selain mendengarkan keterangan saksi, saksi yang meringankan hingga terdakwa, Novan juga membacakan apa saja yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tuntutan.
“Adapun hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut Novan, dalam persidangan Valederama tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan. Dia belum pernah dihukum dan masih muda.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Boedi Haryanto, hakim ketua yang memimpin persidangan, memberi kesempatan Valedarama menanggapi tuntutan. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” jawab Nida Khittoh Islamy, salah satu tim penasihat hukum terdakwa.
Seperti diketahui, kejadian nahas itu terjadi pada 5 Desember 2022. Bermula ketika Valederama sebagai pelatih memulai latihan pencak silat PSHT. Lokasi latihannya berada di halaman parkir SMPN 2 Kota Kediri.
Pada saat itu yang mengikuti latihan ada sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, delapan murid belum memakai sabuk dan dua lainnya sudah memakai sabuk. Salah satu peserta latihan tersebut adalah Agus Alvin.
Dalam proses kegiatan latihan, pernapasan Alvin bermasalah. Bahkan dia mengalami pingsan. Sebelum dibawa ke RSUD Gambiran, Alvin sempat terlebih dahulu mendapatkan pertolongan pertama.
Sayangnya, setiba di rumah sakit kondisinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Kejadian ini membuat Valedarama dikenai pasal 39 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.(ara/ndr)
Editor : Anwar Bahar Basalamah