Informasi yang didapatkan dari pwtugas polisi, penangkapan Achmad Fareliatul ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kediri. Saat itu, Tim Opsnal menerima laporan terkait maraknya transaksi pil dobel L di wilayah Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. "Anggota kemudian kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan," kata Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono
Roni menuturkan, petugas yang berada di lapangan mendapati informasi terkait salah satu rumah yang mencurigakan. Dimana diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakanya dan langsung mengamankan Achmad. Setelahnya, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut."Petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 290 butir dalam bungkus plastik dan satu unit ponsel warna hitam," ujarnya.
Dihadapan petugas, Achmad mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga mengaku bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil jenis LL kepada saksi Niko Ilham,17 asal Desa Gedangsewu Kecamatan Pare. Selanjutnya, Achmad dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut. "Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah