Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perampok BPR Minta Keringanan Hukuman

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 29 Maret 2023 | 19:04 WIB
MENYESAL: Bagus Setiawan mengikuti persidangan secara online di layar monitor ruang Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. (Foto: Habibah A. Muktiara)
MENYESAL: Bagus Setiawan mengikuti persidangan secara online di layar monitor ruang Pengadilan Negeri Kota Kediri, kemarin. (Foto: Habibah A. Muktiara)
KEDIRI, JP Radar Kediri– Dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena pencurian di kantor kas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota, Bagus Setiawan, 31, membacakan pembelaan kemarin (28/3). Laki-laki asal Jl Brigjen Katamso, Kampungdalem, Kecamatan Kota ini didampingi penasihat hukumnya.

“Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelas PH Erni Yunita dalam persidangan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Selain itu, Bagus juga meminta maaf secara tulus kepada Vita Arianti, 24, dan semua pihak yang dirugikan.

Erni menjelaskan bahwa perbuatan Bagus karena dorongan ekonomi dan utangnya. Hal tersebut dikuatkan keterangan saksi Suyanti dan diperkuat Yulianti. “Dalam keadaan tertekan, terdakwa melakukan hal tersebut karena harus segera membayar utang yang telah jatuh tempo,” imbuhnya.

Masih kata Erni, selama proses penyidikan di kepolisian hingga dilimpahkan ke kejaksaan, Bagus bersikap sopan dan kooperatif. Dia masih memiliki tanggungan dua anak kecil. Sehingga majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman.

Setelah tim PH membacakan pembelaan, Boedi Haryanto, hakim ketua memimpin persidangan, memberi kesempatan JPU menanggapi. JPU Sigit Artantojati yang diwakili Ahmad Ashar mengatakan, tetap pada tuntutan. Dengan begitu majelis hakim memintawaktu untuk melakukanmusyawarah atas permintaan tersebut. Sidang Selasa (4/4) agendanya adalah putusan. Seperti diketahui, perampokan terjadi 18 Oktober 2022. Bagus yang bekerja sebagai honorer Satpol PP Kota Kediri mengaku warga Kecamatan Kandat dan menanyakan terkait kredit. Di hari yang sama dia mendatangi kantor kas sebanyak lima kali. Bagus kemudian mendekati saksi korban, Fita, sambil menyampaikan membutuhkan uang. Fita mundur sambil mengambil Iphone di meja teller. Sampai akhirnya, posisi saksi korban Fita diikat, Bagus juga melakban mulutnya menggunakan lakban. Karena takut, Fita pura-pura pingsan. Bagus mengambil uang dari laci termasuk uang yang tercecer di lantai sebanyak Rp 26.545.000.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#kediri viral #info kediri #hukum kriminal #sidang #kediri news