Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri menyebutkan, pengiriman 1.526 butir dobel L diketahui dalam pemeriksaan sekitar pukul 09.00. Yunianti yang merupakan pegawai RSUD Gambiran, Kota Kediri menyerahkan paket yang dilakban untuk Idris. “Saat diperiksa dia (Yunianti, Red) mengaku mendapat barang itu dari pria yang tidak dikenal,” kata sumber koran ini.
Masih menurut sumber tersebut, barang yang dilakban itu diserahkan oleh seorang pria yang datang ke rumahnya pada Rabu (07/12) malam. Tanpa curiga, Yunianti yang tidak membuka kemasan langsung mengantarkan ke lapas, kemarin.
Rupanya, paket yang berisi sarung baru itu disisipi pil dobel L di tiga plastik total berjumlah 1.526 butir. Barang terlarang itu terdeteksi oleh pemeriksaan X-Ray Lapas Kelas II A Kediri.
Idris yang kemarin langsung diperiksa polisi mengakui jika barang tersebut dikirimkan oleh D, warga Wates, Kabupaten Kediri. Narapidana yang sebelumnya berada di Lapas Kediri itu dilayar atau dipindah ke Lapas Pasuruan.
Kepada sang teman, Idris mengaku hanya meminta dikirimi ponsel. “Dia (D, Red) bilang titip sarung untuk masjid. Ternyata yang ada di dalam sarung bukan ponsel tapi pil dobel L,” terang sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak dikorankan.
Lalu, siapa yang mengirim paket barang tersebut ke Yunianti? Sumber tersebut mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin tak terungkap identitasnya. Sebab, pria misterius itu tidak sempat menyebutkan nama. Melainkan langsung pergi setelah mengantar barang.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri Muhammad Hanafi menuturkan, pihaknya memang memperketat pengawasan barang atau makanan yang dikirim pembesuk. Termasuk pemeriksaan melalui X-Ray. Menurut Hanafi, Yunianti membawa 12 lembar sarung baru yang terbungkus kotak. Setelah paket dibuka, ternyata di dalam kotak terlakban itu tidak hanya ada ribuan pil dobel L. Melainkan juga ada tiga unit ponsel, dan satu Alquran.
Tiga plastik dobel L dibungkus ulang dengan aluminium foil. Demikian pula tiga unit ponsel yang dililit aluminium foil untuk mencegah deteksi X-Ray. Rupanya, upaya jahat itu tetap terendus pemeriksaan. Butiran pil terlihat jelas.
Usai mendapati barang terlarang itu, petugas berusaha mencari Yunianti.
“Sayangnya si pengirim ini tadi (kemarin, Red) usai memberikan barangnya langsung pergi dan kabur,” terang Hanafi. Hanya dalam hitungan menit, petugas lapas langsung memanggil Idris, pria yang dalam hukuman kedua divonis 6 tahun dan baru menjalani hukuman empat tahun.
Pria asal Pamekasan itu menegaskan, Idris langsung diberi sanksi dengan dipindahkan ke sel isolasi selama tujuh hari. “Napi ini (Idris, Red) sempat menangis saat saya tanyai mau tambah berapa tahun? Mau saya tambah 17 tahun ya?” papar Hanafi sembari menyebut Idris langsung meminta maaf.
Untuk proses lebih lanjut, Hanafi menegaskan, pihaknya langsung Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Polisi melakukan penyelidikan bersama tim lapas untuk mengetahui keberadaan Yunianti.
Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah berhasil mengamankan Yunianti kemarin siang. Dari haril pemeriksaan, Yunianti mengaku sudah bercerai dengan Idris. “Mengaku dapat kiriman yang tak tahu dari siapa itu Rabu Malam di rumahnya yang ditujukan untuk Idris,” paparnya.
Perwira asal Tulungagung itu menegaskan, pihaknya masih terus mendalami dan menyelidiki kasus tersebut. Jika terbukti modus peredaran narkobanya, bisa dijerat pasal 197 UU No. 36/2014 tentang Kesehatan.
Sumber lain koran ini menuturkan, Yunianti sudah diperbolehkan pulang. Sebab, dia tidak terbukti melakukan peredaran narkoba. “Hanya dititipi dan tidak tahu isinya,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Gambiran dr Aditya Bagus Djatmiko yang dihubungi koran ini mengaku mengetahui kasus yang membelit pegawainya. RSUD Gambiran menurut Adit menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian. “Dia (Yunianti, Red) bukan perawat, tapi petugas admin di RS,” terang Adit saat ditanya latar belakang Yunianti terkait kabar yang menyebutnya sebagai perawat. Editor : Anwar Bahar Basalamah