Hal itu terjadi dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin (5/12). Berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Kabupaten Kediri, jaksa Nanda Yoga menyebut terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.
Meskipun mendapat ancaman hukuman belasan tahun, terdakwa yang masih berusia 21 tahun itu terlihat menanggapi dengan dingin. Warga Desa Gudo, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang tersebut hanya diam dengan raut muda datar tanpa ekspresi ketika mendengar jaksa membacakan tuntutannya.
Ia hanya menjawab pertanyaan majelis hakim yang dipimpin oleh Rifa Riza, bahwa ia mendengarkan seluruh tuntutan tersebut. Tidak ada air mata atau ekspresi kaget dari wajah lelaki yang sehari-hari sebagai penjaga malam di salah satu KUA di Jombang itu.
Kembali ke tuntutan 17 tahun itu, JPU berpendapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu, Wahyudin menghabisi nyawa korbannya dengan sadis. Pelaku menyayat leher, pergelangan tangan, dan juga menusuk di beberapa bagian tubuh selama proses pembunuhan.
Tim penasihat hukum (PH), sepertinya, tidak setuju dengan tuntutan itu. Mereka meminta waktu selama sepekan untuk berpikir. Sebelum memastikan melakukan pledoi terkait tuntutan jaksa itu.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan tim dahulu,” aku perwakilan PH Yuly Estu Maharini.
Meskipun demikian, Yuli menunjukkan sikap ketidaksetujuannya pada tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut masih berlawanan dengan apa yang tim PH Wahyudin perjuangkan. Bahwa penuntutan dengan pasal 340 KUHP adalah kurang tepat.
Sebab, dalih Yuly, Wahyudin mengaku melakukan pembunuhan itu sebagai refleks impulsif terhadap sikap korban. Pada pertemuan kedua dengan Ifa di Hotel Kediri, Pare pada pertengahan Mei 2022 lalu, ada sikap korban yang membuatnya tersinggung. Kemudian langsung membunuh Ifa tanpa persiapan apa-apa.
“Nanti, ya Mas, kami komunikasikan dengan tim dulu,” elak Yuly menutup pembicaraan setelah sidang selesai.
Diberitakan sebelumnya, Wahyudin membunuh Ifa setelah keduanya berhubungan badan di Hotel Kediri 1 Pare. Kejadian terjadi pada Mei 2022 silam. Hubungan keduanya adalah sebagai teman kencan bertarif. Wahyudin dengan tega menusuk dada, menggorok leher, dan hampir memutuskan tangan Ifa dengan pisau yang ia bawa dari rumah. Editor : Anwar Bahar Basalamah