Tak cuma itu, hakim juga membebani sanksi denda Rp 100 juta dan restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 20 juta. Jika tidak dilunasi, hukumannya ditambah empat bulan kurungan.
“Berdasar keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur,” jelas ketua majelis hakim Quraisyiyah dalam sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin (17/11).
Agus dinyatakan melanggar pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP. Dia memperdaya korbannya yang masih kelas 6 SD itu dengan menawari minuman. Dalihnya minum jamu. Padahal minuman beralkohol. “Awalnya ditawari jamu, terus korban mau. Setelah pusing dibawa ke rumah terdakwa. Lokasi persetubuhan di ruang tamu,” ungkap JPU Nanda Yoga Rohmana ketika ditemui di luar ruang sidang PN.
Setelah membaca putusan, hakim asal Jakarta itu memberi kesempatan Agus menanggapi. Melalui layar monitor ruang Candra PN, Agus yang mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIA Kediri, tak langsung menerima atau banding. “Saya pikir-pikir dulu,” tuturnya. Sedangkan jaksa sudah menerima putusan itu.
Sidang berlangsung sekitar setengah jam. Sekitar 10 orang menyaksikannya dalam ruang Candra PN. Setelah mendengar tanggapan JPU dan terdakwa, Quraisyiyah mengetuk palu tiga kali. “Sidang dinyatakan selesai,” pungkasnya. Editor : Anwar Bahar Basalamah