Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dokter jiwa Tidak Temukan Gangguan Jiwa Serius

Anwar Bahar Basalamah • Kamis, 10 November 2022 | 18:17 WIB
BERI KETERANGAN: Saksi ahli Roni Subagio memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Wahyudin di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin. (Foto: Khalqinus Taaddin)
BERI KETERANGAN: Saksi ahli Roni Subagio memberikan kesaksian dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Wahyudin di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin. (Foto: Khalqinus Taaddin)
NGASEM, JP Radar Kediri– Dokter jiwa tidak menemukan gangguan jiwa serius pada M. Wahyudin, 21, terdakwa pembunuh Ifa Yunanik, 33, di Hotel Kediri 1, Pare. Pemuda asal Gudo, Jombang itu melukai korbannya karena tidak bisa mengendalikan emosinya.

Keterangan itu disampaikan Roni Subagio, dokter spesialis kejiwaan sekaligus konsultan tim forensik RS Bhayangkara Kediri, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli. Dia mengaku, memeriksa Wahyudin pada 2 Juni atas perintah penyidik Polres Kediri.

“Pemeriksaan dilakukan satu hari dengan wawancara psikiatri, baik terdakwa maupun keluarganya. Hasilnya, saya tidak menemukan gangguan jiwa secara serius dalam diri terdakwa. Namun, ada indikasi gangguan kepribadian ambang,” paparnya dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin (9/11).

Gangguan kepribadian ambang ini, menurut Roni, memunculkan tingkah laku kurang adaptif, sensitif, dan agresif dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga mudah stres. Selain itu, terdakwa mudah emosional. Mudah menyerang orang secara spontan. “Awal terdakwa melakukan perbuatan itu kan karena ketersinggungan terhadap korban. Itulah yang membuatnya melukai korban karena tidak bisa mengendalikan emosi dirinya. Ini bisa disebut sebagai gangguan kepribadian ambang atau gangguan jiwa,” beber Roni menjawab pertanyaan JPU Aji Rahmadi.

Kendati ada indikasi gangguan kepribadian, ia menyebut, terdakwa masih menyadari risiko dan dampak dari perbuatannya. Sehingga gangguan jiwa yang diidap Wahyu masih ringan. Karena itu, perbuatannya tetap dapat dipertanggungjawabkan. “Ada dua jenis gangguan kepribadian, psikosis dan non psikosis. Kalau psikosis itu gangguan kepribadian atau jiwa berat. Orang sudah tidak menyadari risiko dan dampak atas perbuatannya. Sedangkan non-psikosis itu gangguan kepribadian ringan seperti yang dialami terdakwa,” terang Roni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Rifa Rizah.

Sementara itu, Rekha Tustarama, penasihat hukum (PH) Wahyu, mempertanyakan fungsi obat yang diberikan pada kliennya. “Obat yang saudara saksi berikan kepada terdakwa ini fungsinya apa,” tanyanya sambil membawa kertas resep berisi nama-nama obat.

Roni menerangkan, obat yang diberikan pada Wahyu adalah obat anti depresi, cemas, dan agar emosinya bisa terkontrol. “Itu ada 60 butir untuk dikonsumsi satu bulan, sehari diminum dua kali,” jelasnya.

Setelah keterangan saksi ahli, hakim Rifa memberi kesempatan Wahyudin menanggapi. Melalui layar monitor, dia bertanya pada dokter Roni. Apakah emosinya yang sulit terkontrol akan datang lagi. Menanggapi hal itu, Roni menyarankan agar Wahyudin melakukan kegiatan yang selalu positif. “Kalau merasa emosional, sibukkan diri dengan aktivitas positif yang bisa menghilangkan amarah,” tuturnya.

Sidang pemeriksaan saksi ahli itu berlangsung sekitar satu setengah jam. Rifa kemudian mengetuk palu satu kali. Sidang akan dibuka kembali Senin (14/11) dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari PH Wahyu. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#pembunuhan pare #berita terkini #seputar kediri #hukum #pembunuhan #kediri #kabar kediri terkini #info terbaru kediri #info kediri #viral kediri #berita terbaru #berita kediri terbaru #kejahatan #berita kediri terkini #kediri lagi #berita viral kediri #kriminal #kabar kediri #kediri news