Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Warganya Divonis Mati, Kades Badas Syok

Anwar Bahar Basalamah • Rabu, 2 November 2022 | 17:17 WIB
(Foto: Habibah A. Muktiara)
(Foto: Habibah A. Muktiara)
KABUPATEN, JP Radar Kediri–Vonis mati terhadap Al Kahfi Handayani Prakoso, 27, terdakwa kasus kurir sabu-sabu seberat lima kilogram, ikut membuat warga Dusun Pohblembem, Desa/Kecamatan Badas syok. Mereka tak menyangka, pria yang tinggal di lingkungannya selama lima tahun terakhir itu dihukum mati.

Kepala Desa (Kades) Badas Nursahid mengatakan, dirinya mengaku kaget membaca berita vonis mati terhadap Al Kahfi Handayani dan Suhendri, 31 warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. “Awalnya diberitahu di grup kantor, saya cek koran hari ini (kemarin, Red), ternyata benar,” katanya.

Begitu membaca Jawa Pos Radar Kediri, ia makin syok. Ingatan tentang proses penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di rumah Kahfi beberapa bulan lalu kembali muncul. Saat itu, dia bersama ketua RT ikut menemani petugas mengamankan  lelaki kelahiran 1995 itu.

“Apa vonis ini sudah final? Kalau iya, ini hukuman (mati, Red) pertama di Kediri. Sebelumnya saya belum pernah dengar,” katanya dengan nada suara lemah.

Merespons hal tersebut, Nursahid mengaku akan menghubungi keluarga terkait masalah ini. Meski melakukan tindak pidana, Nursahid mengaku punya kewajiban untuk memfasilitasi warganya tersebut.

“Sebenarnya (Kahfi, Red) dari luar Badas. Istrinya yang asli sini. Menikah sekitar 4-5 tahun lalu tinggal di sini,” jelasnya. Selama tinggal di Desa Badas, menurut Nursahid  dia dikenal sebagai pribadi pendiam dan agak tertutup.

Selain pendiam, menurut Nursahid warganya juga minim informasi tentang Kahfi. Sebab, dia juga bekerja di luar Kediri. Karenanya, warga hanya tahu Kahfi saat dia pulang kerja. Yakni, saat sore hingga malam hari dia berada di rumah.

Sementara itu, hingga kemarin siang Nursahid mengaku belum bertemu dengan istri dan mertua Kahfi. Sebab, keduanya memang tidak berada di rumah. Pujiastuti sang mertua sedang bekerja. Sedangkan Putri, istrinya, juga tak terlihat di rumah.

Nursahid juga sempat menghubungi ketua RT setempat. Rupanya, sang ketua lingkungan juga baru tahu informasi hukuman mati itu dari grup WhatsApp desa.

Kemarin siang, Jawa Pos Radar Kediri mendatangi rumah Kahfi di Desa Badas. Rumah bercat hijau itu terlihat sepi. Hanya ada kakek Kahfi yang rumahnya persis di sebelah selatan. “Masih keluar rumah semua,” kata Ngatino.

Lelaki berkaus merah itu mengaku tidak tahu tentang kejadian yang menimpa suami dari cucunya itu. Ia juga menolak diwawancara karena dirinya tidak tahu kasus apa yang menimpa Kahfi. “Nanti sore saja, saya tidak tahu,” elak Ngatino.

Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Boedi Haryanto memvonis hukuman mati terhadap Al Kahfi, 27 dan Suhendri, 31 warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare. Keduanya dianggap bersalah telah menjadi kurir sabu-sabu seberat lima kilogram.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 7,56 miliar subsider 6 bulan penjara. Boedi mengaku memberi hukuman mati karena beberapa alasan. Di antaranya, dampak peredaran lima kilogram sabu-sabu itu sangat besar. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#berita terkini #seputar kediri #hukum #kediri #kabar kediri terkini #info terbaru kediri #info kediri #viral kediri #berita terbaru #berita kediri terbaru #hukuman mati #kejahatan #berita kediri terkini #narkoba #kediri lagi #badas kediri #berita viral kediri #kriminal #kabar kediri #kediri news