Sebab, Tohari ternyata residivis. “Terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” jelas Boedi Haryanto, hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, yang memimpin persidangan.
Hal memberatkan lainnya, menurut dia, adalah perbuatan Tohari meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, laki-laki kelahiran 1972 ini menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
“Perbuatan terdakwa ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dakwaan primer pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” imbuhnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Tohari mencuri di rumah Sulastri, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto. Barang yang dicuri tiga gelang emas besar dan satu celengan ayam merah muda. Isinya uang Rp 720 ribu. Total kerugian dialami Sulastri Rp 16 juta.
Selesai membacakan putusan, Boedi yang didampingi hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Mahyudin memberi kesempatan Tohari untuk menanggapi. Menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Tohari dari layar monitor yang menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Kelas IIA Kediri.
Atas vonis tersebut, JPU Yuni Priyono pun menyatakan menerima. Dengan begitu sidang yang berlangsung pukul 13.00 ditutup. Untuk diketahui, pencurian terjadi 21 Juni 2022. Sebelum kejadian, tepatnya 20 Juni 2022, Tohari dan Sulastri pergi ke Pantai Gemah, Tulungagung.
Pulangnya, mereka menginap di Hotel Mayor Bismo, Kota Kediri. Di hari kejadian, setelah check out mereka membeli makan di pecel tumpang di barat gapura loreng Desa Maron, Kecamatan Banyakan. Di sana Tohari mengaku akan beli rokok. Ternyata dia ke rumah Sulastri untuk melakukan aksi pencurian. Editor : Anwar Bahar Basalamah