Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pencuri Gelang Emas Divonis 15 Bulan Penjara

Anwar Bahar Basalamah • Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:28 WIB
TERIMA PUTUSAN : Kamim Tohari mengikuti persidangan online lewat layar monitor di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
TERIMA PUTUSAN : Kamim Tohari mengikuti persidangan online lewat layar monitor di Pengadilan Negeri Kota Kediri. (Habibah A. Muktiara/JPRK)
KOTA, JP Radar Kediri– Majelis hakim tak memberi keringanan hukuman pada Kamim Tohari, 50, terdakwa kasus pencurian uang asal Tulungagung. Vonisnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Sebab, Tohari ternyata residivis. “Terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” jelas Boedi Haryanto, hakim ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, yang memimpin persidangan.

Hal memberatkan lainnya, menurut dia, adalah perbuatan Tohari meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sedangkan yang meringankan, laki-laki kelahiran 1972 ini menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.

“Perbuatan terdakwa ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dakwaan primer pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,” imbuhnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Tohari mencuri di rumah Sulastri, Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto. Barang yang dicuri tiga gelang emas besar dan satu celengan ayam merah muda. Isinya uang Rp 720 ribu. Total kerugian dialami Sulastri Rp 16 juta.

Selesai membacakan putusan, Boedi yang didampingi hakim anggota Novi Nuradhayanty dan Mahyudin memberi kesempatan Tohari untuk menanggapi. Menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding. “Saya menerima Yang Mulia,” jawab Tohari dari layar monitor yang menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Kelas IIA Kediri.

Atas vonis tersebut, JPU Yuni Priyono pun menyatakan menerima. Dengan begitu sidang yang berlangsung pukul 13.00 ditutup. Untuk diketahui, pencurian terjadi 21 Juni 2022. Sebelum kejadian, tepatnya 20 Juni 2022, Tohari dan Sulastri pergi ke Pantai Gemah, Tulungagung.

Pulangnya, mereka menginap di Hotel Mayor Bismo, Kota Kediri. Di hari kejadian, setelah check out mereka membeli makan di pecel tumpang di barat gapura loreng Desa Maron, Kecamatan Banyakan. Di sana Tohari mengaku akan beli rokok. Ternyata dia ke rumah Sulastri untuk melakukan aksi pencurian. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#seputar kediri raya #radar kediri #berita terkini #seputar kediri #desa maron #penjara #hukum #kediri #harmoni kediri #info kediri raya #info kediri #kediri raya #sidang pencurian #info terkini #kasus pencurian #pengadilan negeri #berita kediri hari ini #pencurian #berita kediri #update kediri #kecamatan banyakan #kota kediri