Kendati begitu, Wahyudin melalui penasihat hukum (PH)-nya, Wawang Satriya, mengatakan siap menjalani acara sidang. Diperkirakan jadwal persidangan akan digelar dalam minggu ini.
Menurut Wawang, kliennya kooperatif. Dia juga telah meminta maaf kepada keluarga korban. “Kemarin saat tahap dua, di hadapan jaksa sudah meminta maaf,” ujarnya.
Kepada Jawa Pos Radar Kediri, Wawang mengaku, pihaknya telah mempersiapkan apa saja yang akan dibawa saat persidangan. Terutama untuk melakukan pembelaan. Hingga kemarin, pihaknya menunggu agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Wawang mengatakan, permintaan maaf Wahyu kepada keluarga korban disampaikan kepada orang tua (ortu) Ifa. Selain itu, juga pada anak semata wayang Ifa yang kini ditinggalkan ibunya.
Kepada mereka, Wahyudin mengaku, khilaf karena emosi sesaat. “Mengaku marah karena diajak pulang dari hotel oleh korban (Ifa). Padahal waktunya masih lama,” ungkapnya.
Soal waktu yang masih lama itu adalah waktu Wahyu berkencan dengan Ifa. Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui hubungan keduanya adalah pelanggan dan penyedia layanan seks. Mereka bertemu melalui media online. Ketika dimintai keterangan penyidik, Wahyudin mengaku sudah dua kali bertemu dan kencan bersama Ifa.
Pada pertemuan pertama, Wahyudin mengaku sudah jengkel karena sering dihina dan diejek. Korban mengejeknya karena terlalu cepat keluar. Diduga ejakulasi dini. Akhirnya saat kencan daring kedua, pada 14 Mei 2022 lalu, di Hotel Kediri 1, Pare, Wahyudin tega menghabisi Ifa.
“Berdasarkan pengakuan dari terdakwa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri Aji Rahmadi.
Jaksa yang juga menjadi JPU dalam kasus ini mengatakan, siap membawa Wahyudin ke meja hijau. Itu setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas BAP tahap kedua dan barang bukti kasus pembunuhan tersebut.
Dalam kasus ini, menurut Wahyudin, tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Karena memang MW (Wahyudin, Red), juga menguasai harta benda korban,” terang jaksa asal Boyolali, Jawa Tengah itu. Editor : Anwar Bahar Basalamah