“Jadi terdakwa ini ketahuan karena jejak kaki sapi mengarah ke arah rumah?” tanya jaksa dalam persidangan daring di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin.
Endik langsung membenarkan. Kala itu pada 7 Mei 2022 saat mengetahui sapinya berada di kandang Juwadi, Endik bersama Ketua RT Semudi menanyakan kepemilikannya. “Saat ditanya, terdakwa mengklaim sapi itu miliknya,” aku Endik.
Namun, saat dilaporkan polisi yang kemudian memeriksanya, petani asal Desa Kwadusan, Plosoklaten itu akhirnya mengaku. Akibat perbuatannya, Endik mengalami kerugian Rp 15 juta. “Apa yang membuat terdakwa nekat melakukan hal tersebut?” tanya hakim Sri Hariyanto pada terdakwa.
Juwadi mengaku, sedang butuh uang untuk operasi anggota keluarganya. Sapi curian rencananya akan dijual. Namun belum sempat, ia terburu ditangkap polisi. Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim memberi waktu JPU membuat surat tuntutan. Sidang pun ditunda hingga Rabu (14/9).
Pencurian ini terjadi sekitar pukul 22.15. Endik baru mengetahuinya ketika hendak memberi pakan di kandang. Namun ternaknya tidak ada. Bersama ketua RT ia mencari sapinya. Dari jejak yang melewati sawah diketahui mengarah ke rumah Juwadi. Akibat perbuatan tersebut, Juwadi diancam pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP. Editor : Anwar Bahar Basalamah