Menurutnya, hal yang memberatkan Juriyah adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Darwis. Sebelumnya, Juriyah dituntut enam bulan bui. “Perbuatannya melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Juriyah berjudi togel Sidney pada 23 Mei 2022. Tepatnya sekitar pukul 22.00 di eks lokalisasi Dadapan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngasem. Setelah membacakan putusan, Quraisyiyah memberi kesempatan Juriyah menanggapi. “Saya menerima hukuman,” jawab Juriyah dari layar komputer yang menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Kediri. Editor : Anwar Bahar Basalamah