Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Vonis Pejudi Togel Empat Bulan Bui

Anwar Bahar Basalamah • Senin, 5 September 2022 | 21:21 WIB
TERIMA PUTUSAN: Juriyah sedang menyimak persidangan di PN Kabupaten Kediri dari Lapas Kediri.(Foto: Habibah A. Muktiara)
TERIMA PUTUSAN: Juriyah sedang menyimak persidangan di PN Kabupaten Kediri dari Lapas Kediri.(Foto: Habibah A. Muktiara)
NGASEM, JP Radar Kediri– Juriyah, 56, terdakwa perjudian asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngasem divonis empat bulan penjara. Dia terbukti terlibat judi togel Sidney. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer,” terang Quraisyiyah, hakim ketua, yang memimpin persidangan daring di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Menurutnya, hal yang memberatkan Juriyah adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian. Sedangkan yang meringankan, dia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Darwis. Sebelumnya, Juriyah dituntut enam bulan bui. “Perbuatannya melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Juriyah berjudi togel Sidney pada 23 Mei 2022. Tepatnya sekitar pukul 22.00 di eks lokalisasi Dadapan, Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngasem. Setelah membacakan putusan, Quraisyiyah memberi kesempatan Juriyah menanggapi. “Saya menerima hukuman,” jawab Juriyah dari layar komputer yang menghubungkan ruang sidang dengan Lapas Kediri. Editor : Anwar Bahar Basalamah
#judi togel #radar kediri #seputar info kediri #info kabar kediri #togel #kediri raya #seputar berita kediri #kediri terbaru #kasus kriminal kediri #togel sidney #infom kediri raya #update kediri #kediri news #kediri terkini