“Menyatakan terdakwa secara sah telah mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu secara melawan hukum,” jelas Quraisyiyah dalam persidangan online di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kemarin.
Sebelum putusan dibacakan, Quraisyiyah yang didampingi hakim anggota Sri Hariyanto dan Evan Setiawan Dese membacakan pertimbangan vonisnya. Hal yang memberatkan, perbuatan Bayu merugikan orang lain dan ia residivis. Sedangkan hal meringankan, dia merasa menyesal dan mengakui perbuatannya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana. Sebelumnya, Bayu dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan. Perbuatannya melanggar pasal 362 KUHP. “Bagaimana terdakwa dengan putusan yang diberikan, menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding?” tanya Quraisyiyah setelah membacakan putusan.
Dari layar komputer, Bayu yang berada di Lapas Kelas IIA Kediri menyatakan menerima hukuman. Kasus pencurian ini terjadi 17 April 2022. Sekitar pukul 07.00 Bayu berangkat dari rumah berjalan kaki dengan tujuan bekerja membantu berjualan di warung Mojoroto. Saat melewati rumah Rico di Dusun Bakalan Kidul, Desa Bakalan, Grogol dilihatnya pintu terbuka.
Merasa kesempatan, ia langsung mengambil satu gawai Samsung Galaxy A12 di kursi ruang tamu. Setelah itu, Bayu langsung mengganti akun Google dan menghapus beberapa aplikasi. Editor : Anwar Bahar Basalamah