Sidang digelar secara hybrid. Kutut dan Roro mengikuti sidang dari ruang tahanan Polres Kediri Kota secara terpisah. Sedangkan JPU bersama penasihat hukum mengikuti sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
JPU Tatik Herawati dan Jujun Wulandari dalam pembacaan tuntutannya mengatakan, Kutut tidak hanya dikenai hukuman penjara. Melainkan diminta membayar denda Rp 250 juta. “Dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan,” terang Tatik.
Selebihnya, Kutut juga harus membayar uang pengganti Rp 618,223 juta. Uang tersebut harus disetorkan ke kas negara dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak disetor, harta bendanya akan disita untuk keperluan pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, Kutut sudah menyetorkan uang senilai Rp 381,950 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. Dalam tahap penyidikan, kejaksaan juga sudah menyita tiga unit ponsel, tiga unit sepeda, dan dua unit sepeda motor.
Adapun untuk Roro, selain dituntut hukuman lima tahun penjara dia juga dikenai denda Rp 200 juta. “Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sambung JPU Jujun.
Seperti halnya Kutut, Roro juga harus membayar uang pengganti Rp 317,436 juta. Uang harus dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Jika uang tidak dibayar, JPU akan menyita harta benda perempuan yang sehari-hari berjilbab itu untuk pembayaran ke kas negara.
Sebelumnya, Roro juga sudah mengembalikan uang Rp 182,650 juta ke kejaksaan. Rupanya, dari hitungan penyidik, jumlah uang yang dikembalikan Kutut dan Roro ke kas negara lewat kejaksaan masih belum cukup. Karenanya, mereka dituntut membayar uang pengganti.
Keduanya diberi tuntutan di atas hukuman minimal berdasar beberapa pertimbangan. Di antaranya, perbuatan keduanya terbukti melanggar UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta memberi kesempatan kepada Kutut dan Roro untuk memberi tanggapan.
Kutut yang didampingi oleh Nurbaedah, penasihat hukumnya mengatakan, kliennya akan mengajukan pembelaan. “Untuk pleidoi, saya mohon waktunya selama dua minggu,” tutur pengacara senior Kediri itu.
Hal yang sama diungkapkan Ari Pirwanto Yudono, penasihat hukum Roro. Dia juga meminta waktu untuk menyusun pleidoi kliennya. Ketut yang mendapat permintaan dari perwakilan terdakwa langsung menyetujuinya. Meski demikian, dia mewanti-wanti agar dalam dua minggu ke depan pleidoi dua terdakwa sudah siap.
Sementara itu, Roro dan Kutut yang mengikuti sidang dari Polres Kediri Kota menanggapi tuntutan dengan ekspresi yang berbeda. Sepanjang pembacaan tuntutan, Kutut terdiam dan fokus melihat layar di depannya. Setelah JPU membacakan tuntutan hukuman delapan tahun, dia langsung tertunduk lesu. Saat bersalaman dengan Jawa Pos Radar Kediri usai sidang, tangan pria yang memutuskan pensiun dini usai terjerat kasus itu terasa sangat dingin. Mengindikasikan kecemasan yang dirasakannya.
Sedangkan Roro relatif menunjukkan ekspresi yang biasa-biasa saja. Memakai masker selama sidang berlangsung, perempuan yang kemarin memakai jilbab hitam itu langsung melangkah masuk ke ruang tahanan tanpa memberi komentar apapun. Editor : Anwar Bahar Basalamah